
LEBAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak tetap pada keputusan awal menyatakan bahwa pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan Cecep Sumarno – Didin Saprudin Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Hal itu disampaikan ketua KPU Lebak Ahmad Saparudin pada rapat pleno penetapan hasil penghitungan ulang dan singkronisasi dokumen B1-KWK di gedung KPU Lebak jalan Abdi Negara nomor 8 Rangkasbitung, pada Minggu (07/01) malam.
Ketua KPU Kabupaten Lebak Ahmad Saparudin mengatakan, KPU Lebak sudah menindaklanjuti dan melaksanakan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panwas adalah kewajiban bagi lembaga KPU. Karena itu, setelah menerimanya pada Kamis (04/01) lalu, dan KPU Lebak langsung melaksanakan rekomendasi tersebut.
“Jadi kewajiban kami untuk melaksanakan dan menindaklanjuti rekomendasi dari Panwas itu melakukan penghitungan ulang dan singkronisasi dokumen B1-KWK (Dokumen dukungan KTP,-red) yang ada pada tim CS-DS,” kata Ahmad Saparudin, usai menggelar rapat pleno digedung KPU Lebak, Minggu (07/01) malam.
Dikatakan Saparudin, rapat pleno KPU Lebak memutuskan bakal calon dari jalur perseorangan tidak memenuhi syarat (TMS). Hal ini mengacu pada Undang-undang pemilu dan PKPU tentang tahapan.
“Hasil rapat pleno ini KPU memutuskan CS-DS tetap TMS, keputusan ini atas dasar UU no 10 dan PKPU terkait tahapan, bahwa yang dilakukan proses verifikasi dan penghitungan adalah dokumen asli B1-KWK dan dokumen asli itu adalah yang sudah doserahkan kepada KPU pada 29 November 2017, perihal mereka merasa keberatan, itu hak mereka,” paparnya.
Terkait tudingan tertutupnya rapat pleno, Ahmad Safarudin menjelaskan, pihak KPU tidak pernah mengeluarkan peraturan yang tidak memperbolehkan awak media memasuki ruang rapat pleno.
“Kami tidak pernah melarang awak media untuk memasuki ruang rapat pleno ini,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Lebak Ade Jurkoni menanggapi hasil rapat pleno KPU Lebak, pihaknya menilai apa yang menjadi keputusan dalam rapat pleno tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Memang kami mengeluarkan surat rekomendasi, namun kami melihat KPU sudah melakukan keputusan ini sesuai dengan perundang undangan, Pada proses pleno ini kami menerima keputusan KPU,” ujar Ade Jurkoni.
Terpisah, bakal calon Bupati Lebak dari jalur perseorangan Cecep Sumarno mengatakan, pihkanya merasa keberatan dengan hasil rapat yang tetap memutuskan TMS. Pihalnya menilai KPU tidak mengindahkan surat rekomendasi dari Panwaslu Lebak.
“Kemarin mereka melakukan penghitungan ulang dan hasilnya lebih dari jumlah minimal syarat pencalonan, namun di rapat ini mereka tetap memutuskan kami TMS karena berkas kami tidak mencapai jumlah minimal seperti saat penghitungan pertama, ini jelas mereka tidak menjalankan rekomendasi dari Panwaslu,” kata Cecep Sumarno. (Alvin).


































