
LEBAK – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Lebak telah selesai melakukan verifikasi faktual berkas syarat dukungan bakal calon dari jalur perseorangan, Cecep Sumarno dan Didin Safrudin (CS-DS). Dari verifikasi itu dinyatakan bahwa berkas dokumen dukungan (B1 KWK) milik CS-DS kurang dari batas minimal syarat dukungan minimal.
Berdasarkan data yang dihimpun Orbit Banten, Pada Sabtu (10/1/2018), setelah verifikasi faktual di 24 Kecamatan yang memenuhi syarat hanya sekitar 8.886 dukungan. Hasil itu membuat posisi CS-DS semakin berada diujung tanduk dan terancam gugur dari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lebak 2018.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ahmad Safarudin mengatakan syarat minimal dukungan Pasangan Calon (Paslon) perseorangan dalam Pilkada Lebak 2018 adalah 70.233 dukungan yang tersebar di 15 kecamatan se-kabupaten Lebak. Dan setelah diverifikasi secara faktual, berkas dukungan bakal Paslon perseorangan tersebut tidak memenuhi syarat dukungan.
Dijelaskan Ahmad, meski begitu, bakal Paslon perseorangan tetap bisa mendaftar ke KPU karena masih ada tahap perbaikan. Kepastian pasangan calon yang akan maju di Pilkada Lebak bisa diketahui setelah final, yakni masa penetapan calon.
“Pasangan bakal calon perseorangan masih bisa melewati tahapan perbaikan selama Tiga hari tepatnya pada tanggal 12 sampai dengan 14 Febuari 2018,” ujarnya kepada Orbit Banten. (10/2).
Ahmad menuturkan, sesuai dengan PKPU Nomor 3 Pasal 57 Apyat 1 yakni bakal calon pasangan perseorangan melakukan perbaikan jumlah minimal selama 3 hari. Dan sesuai dengan ayat 2 dan 3 pasangan perseorangan harus memiliki jumlah perbaikan dukungan yang disertai paling sedikit dua kali lipat dari jumlah kekurangan dukungan.
“Dengan kurangnya jumlah dukungan sebanyak 61.337 pendukung, pasangan perseorangan diwajibkan perbaiki jumlah minimal dukungan sebanyak dua kali lipat pada masa perbaikan 3 hari,” tuturnya.
Lebih lanjut, Ahmad mengatakan apabila tidak ditambah dokumen dukungan, maka paslon perseorangan ditetapkan tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak di Pilkada Lebak tahun 2018 mendatang.
”Jika pasangan calon perseorangan tidak bisa memenuhi jumlah perbaikan dukungan yaitu 122.674 dukungan, maka terpaksa pasangan perseorangan akan dianggap Gugur,” tandasnya.
Sementara itu, Liasion Officer (LO) bakal pasangan calon perseorangan Eko, mengatakan pihaknya tetap optimis dapat memenuhi kekurangan dokumen dukungan calon perseorang dalam rentang waktu tiga hari pada tahap perbaikan.
“Apapun hasilnya kami sudah siap untuk melakukan perbaikan jumlah berkas dukungan yang disyaratkan,” tegasnya.
Eko percaya diri pihaknya sama sekali tidak akan kesulitan untuk mendapatkan jumlah dukungan dengan jumlah dua kali lebih banyak dari kekurangan itu.
“Terkait jumlah dukungan sebanyak 122.674, untuk mendapatkan jumlah KTP sebanyak itu, sama sekali tidak sulit bagi kami, karena jumlah penduduk Lebak lebih dari satu juta penduduk. Sebagai bakal calon, tentu kami akan mengikuti semua tahapan yang sudah dijadwalkan KPU,” pungkasnya. (Yusuf).


































