Pelaku Pungli di PT Saedong di PHK

Tampak wakil ketua DPRD Lebak bersama komisi III DPRD Lebak tengah berdiskusi dengan pihak manajemen PT Saedong di ruang rapat DPRD Lebak, Jumat 23/3, (foto/Yusuf).

LEBAK – PT Saedong pusat melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pelaku pungutan liar (Pungli) di PT Saedong yang berlokasi di jalan raya Rangkasbitung – Cikande, Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Hal itu disampaikan manager personalia PT Saedong, Ba’dia F Yadi saat melakukan pertemuan dengan Komisi III DPRD Lebak di gedung DPRD Lebak, Jum’at(23/3).

“Fauzan (pelaku pungli,-red) sekarang sudah dipecat dari PT Saedong. Ia dipecat karena kasus dugaan penyekapan dan rekrutmen fee kepada sejumlah karyawan PT Saedong,” kata Ba’dia kepada wartawan, Jumat (23/3).

Ba’dia menuturkan, posisi yang dulunya diduduki oleh Fauzan sekarang telah dipegang oleh Zaenal Yusuf sebagai HRD baru PT Saedong 2.

Pihaknya akan menindak siapa saja yang melakukan rekrutmen fee, menjual seragam karyawan, maupun tindakan kekerasan di dalam perusahaan.

“Kita tidak akan segan-segan melakukan PHK jika ada oknum yang melakukan pencemaran nama baik perusahaan. Manajemen perusahaan tidak pernah membuat peraturan rekrutmen fee dan menjual seragam karyawan,” ujarnya.

Pihaknya mengaku, sudah mengembalikan uang pembelian seragam perusahaan kepada para karyawan.

“Semua uang pembelian seragam perusahaan yang totalnya sebesar Rp 148 juta sudah kami kembalikan kepada karyawan,” katanya.

Sementara itu, wakil ketua DPRD Lebak Yogi Rochmat mengatakan, pemerintah daerah memberikan kebebasan kepada perusahaan untuk berinvestisi di Kabipaten Lebak asalkan tidak keluar dari aturan.

“PT Saedong dipersilahkan beroperasi, asalkan tidak melakukan rekrutmen fee atau tindakan lain yang dapat merugikan masyarakat Lebak,” katanya. (Yusuf).