LEBAK, – Penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Bayah, Polres Lebak mengklaim sudah merampungkan penyelidikan dan penyidikan soal kasus dugaan pengeroyokan terhadap Gusriyan salah seorang wartawan media online TitikNol ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
“Berkas penyidikannya sudah kita serahkan tinggal menunggu petunjuk jaksa. Apakah ada kekurangan atau tidak,” kata Kapolsek Bayah AKP Sadimun, Selasa (10/4).
Ia menjelaskan, penanganan perkara sudah tahap I (satu) penyerahan berkas perkara dari penyidik kepada JPU di Kejari Lebak. Menurutnya, jika berkas perkara dianggap lengkap oleh JPU maka tinggal menunggu ke tahap II (dua), yakni penyerahan tersangka dan barang bukti.
Dikatakan AKP Sadimun, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap para tersangka pelaku pengeroyokan dikarenakan hal tersebut sudah dibicarakan dengan penasehat hukum Gusriyan selaku korban.
“Kalau masalah penahan, kemarin sudah saya jelaskan secara gamblang ke penasehat hukumnya, kang,” tukas Sadimun.
Sementara itu, Fuad SH salah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kantor Kejari Lebak saat dikonfirmasi membenarkan, Kejaksaan sudah menerima berkas perkara kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan oknum Kades Darmasari tersebut.
“Kalau enggak salah sudah masuk berkasnya, tapi belum tak cek, bang,” ujarnya singkat.
Diketahui, kasus dugaan pengeroyokan terhadap Gusriyan salah seorang wartawan TitikNol, selain melibatkan tersangka Ahmadyani selaku Kades Darmasari, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak. Juga melibatkan dua tersangka lainnya yakni Entep dan Ronal. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Bayah, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap ketiganya. Ketiga tersangka tersebut dijerat Pasal 170 KUHP dengan acanaman hukuman kurungan penjara diatas lima tahun. (Deni).



































