MA Tolak Kasasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak

Ketua KPU Lebak Ahmad Saparudin menerima berkas pendaftaran pasangan Cecep Sumarno, Rabu (24/2) lalu di kantor KPU Lebak, (Foto/Dokumen).

RANGKASBITUNG – Hakim Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebak Cecep Sumarno – Didin Saprudin (CS – DS). Putusan dengan nomor registrasi 262K/TUN/PILKADA/2018 tersebut memperkuat putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta.

Anggota KPU Lebak Ace Sumirsa Ali dalam postingannya di media sosial facebook menyatakan, putusan Mahkamah Agung atas Kasasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak Cecep-Didin menguatkan Putusan PT TUN. Dengan demikian, langkah KPU Lebak menolak pasangan independen ini telah dibenarkan hukum.

“Putusan MA menguatkan putusan PT TUN yang menolak permohonan yang diajukan Cecep – Didin,” kata Ace Sumirsa Ali, Rabu (25/4).

Perkara sengketa pemilu yang diajukan pemohon CS – DS dipimpin hakim Yudi Hartono Wahyunadi, Is Sudaryono, dan hakim Irfan Fachruddin. Ketiga hakim bulat menolak permohonan kasasi pasangan CS – DS dan perkara diputuskan pada 24 April 2018.

“Dengan adanya putusan tersebut, pilkada Lebak hanya diikuti satu pasangan calon bupati dan wakil bupati, yakni Iti Octavia Jayabaya – Ade Sumardi (IDE-red),” paparnya.

Senada disampaikan Ketua KPU Lebak AHMAD Saparudin. Putusan MA tersebut membuktikan bahwa KPU telah bekerja sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. KPU Lebak bisa mempertanggungjawabkan langkah yang sudah diambil dalam rangka menjalankan kewajibannya sebagai penyelenggara pemilu.

“Alhamdulilah, MA menolak permohonan CS – DS. Putusan ini menguatkan putusan PT TUN,” ungkapnya. (Deni).