Warga Pamubulan Ngadu ke DPRD Lebak

Warga Desa Pamumbulan, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak sedang menghadiri dengar aspirasi di aula kantor Desa setempat. (Foto/Dok).

LEBAK,- Bisingnya aktivitas operasional konveyor milik PT Cemindo Gemilang mendapat reaksi dari Warga Desa Pamubulan, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten. Pasalnya, mesin konveyor tersebut selain bising, juga menimbulkan polusi udara dan membuat jalan menjadi rusak akibat mobilisasi akngkutan bahan baku semen.

Salah seorang tokoh pemuda Desa Pamubulan Sudarya mengatakan, masyarakat merasa terganggu dengan dioperasikanya conveyor PT Cemindo Gemilang. Pasalnya, aktivitas conveyor yang melintang diatas permukiman warga tersebut menimbulkan suara bising. Selain itu, juga menimbulkan polusi udara yang dapat mengganggu kesehatan warga.

“Dulu jam operasional conveyor ini hanya beroperasi dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB, tapi sekarang beroperasi 24 jam. Tentu saja ini sangat mengganggu warga,” kata Sudarya kepada Orbit Banten, Rabu (25/9/2018).

Kades Pamumbulan, Johani menduga bahwa ooerasional conveyor milik PT Cemindo itu tidak memiliki izin. Pasalnya, dahulu pihak PT Cemindo hanya sebatas memberikan sosialisasi untuk tahap percobaan conveyor bukan operasional seperti sekarang.

Pihaknya juga mengaku, sudah melayangkan surat terkait waktu operasional conveyor kepada perusahaan sampai beberapa kali, namun tidak mendapat jawaban.

“Kita menanyakan jam operasional conveyor, karena dalam sosialisasinya hanya beroperasi hingga pukul 22.00 WIB malam. Tapi dalam lima bulan terakhir ini conveyor itu beroperasi selama 24 jam dan tanpa ada pemberitahuan kepada masyarakat,” terangnya.

Johani menambahkan, penolakan masyarakat ini sudah disampaikan kepada PT Cemondo, bahkan sudah difasilitasi oleh pihak pemerintah desa. Namun ketika di konfirmasi oleh desa, lagi-lagi perusahaan tidak memberi jawaban.

“Makanya kami meminta kepada dewan untuk menindaklanjuti terkait ijin lingkungan dan AMDAL-nya. Jika perusahaan tidak mau merubah jadwal operasional conveyor maka masyarakat minta kepada perusahaan untuk ganti rugi lahan sepanjang jalur conveyor seluas 100 meter kiri-kanan,” tegasnya.

Sementara itu, Iip Makmur anggota Komisi IV DPRD Lebak yang membidangi Infrastruktur, Perencanaan Pembangunan, dan Pemukiman saat menggelar dengar aspirasi di desa setempat, berkomitmen akan menindaklanjuti aduan tersebut dengan mengundang pihak terkait.

“Kita akan segera menindaklanjuti seluruh aspirasi dari masyarakat desa Pamumbulan ini, khusuanya masyarakat yang terkena dampak dari adanya aktivitas conveyor ini,” kata Iip.

Iip mengatakan, pihaknya akan menampung seluruh aspirasi dan melanjutkan aduan tersebut ke dinas terkait.

“Permaslahan ini secepatnya akannkita bahas. Untuk kerusakan jalan nasional kita sampaikan ke Dinas PUPR bahkan hingga ke Kementrian PUPR. Sementara untuk aktifitas conveyor, kami sampaikan kepada Kementrian Lingkungan Hidup baik Kabupaten maupun LH Pusat,” tandasnya. (Deni).