Bawaslu Lebak Akan Panggil Agus R Wisas

Odong Hudori, Ketua Bawaslu Lebak. (Foto/Deni).

LEBAK,- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebak akan memanggil Calon Legislatif DPRD Provinsi Banten Agus R Wisas (AW) terkait dugaan pelanggaran kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. AW diduga telah melakukan pelanggaran Pasal 68 ayat 2 huruf H Peraturan Komisi Pemilihan Umum 2018 dan 280 ayat 2 huruf U nomor 7 tahun 2018.

“Dalam waktu dekat kita akan undang AW sebagai tindaklanjut atas dugaan pelanggaran kampanye yang dilaporkan Ferry Renaldi ke Bawaslu Banten,” kata Ketua Bawaslu Lebak Odong Hudori di ruang kerjanya, Rabu (10/10/2018).

Odong menuturkan, Ferry melaporkan AW atas pernyataannya dalam acara Aliansi Masyarakat Lebak Pendukung (AMLP) Jokowi-Mar’ruf Amin yang mengatakan Kepala Desa kufur nikmat tak dukung Jokowi. Laporan tersebut dilayangkan kepada Bawaslu Banten usai acara deklarasi AMLP pada Jumat, 28 September 2018 lalu di Gedung Sugri, Rangkasbitung.

Baca juga :
Antisipasi Hadapi Sengketa Pemilu 2019, Bawaslu Lebak Gelar Rakor

“Laporanya ke Bawaslu Provinsi, sementara penanganannya dilimpahkan ke Bawaslu Kabupaten. Sebelum memanggil pihak terkait, kami akan menggelar rapat dan melakukan kajian atas indikasi dugaan pelanggaran kepada pihak terlapor,” katanya.

Menurut Odong, Ferry melayangkam laporan setelah ramai pemberitaan di media masa terkait ucapan AW.

“Kami tentunya tidak gegabah dalam mengambil keputusan. Terlebih dahulu harus dikaji, diklarifikasi, penggalian barang bukti terpenuhi tidaknya unsur pelanggaran, lalu diplenokan baru ambil keputusan,” ucapnya.

Odong mengungkapkan, berdasarkan peraturan untuk penanganan pelanggaran pemilu itu waktunya selama 14 hari kerja.

Baca juga :
Awasi Pemilu 2019, Bawaslu Lebak Fokus Pada Pencegahan

“Kajian awal laporan diterima selanjutnya penggalian informasi dan pasal apa yang diduga dilanggar. Yang jelas jika dugaan pelanggaran itu terbukti, maka akan dilakukan penindakan,” ujarnya.

Sementara itu Caleg DPRD Provinsi Banten Agus R Wisas mengatakan, dirinya sebagai warga yang taat hukum akan memenuhi pemanggilan Bawaslu.

“Saya akan penuhi panggilan Bawaslu, kapan saja saya siap. Karena ucapan saya tidak disampaikan dalam sebuah forum dihadiri para kepala desa,” tukasnya. (Deni).