Dewan Pengupahan Usulkan Besaran UMK Lebak Sebesar Rp 2,4 Juta

Dewan pengupahan sedang menggelar rapat usulan besaran UMK Lebak yang dipimpin oleh Kepala Disnaker H. Maman SP di kantor Disnakertran. (Foto/Deni).

LEBAK,- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Kabupaten Lebak mengusulankan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2019 sebesar Rp 2.498.068,44. Hal itu diungkapkan Kepala Disnakertran Lebak Maman SP usai menggelar rapat koordinasi dengan dewan pengupahan bersama perwakilan Apindo Banten dan serikat pekerja di kantor Disnakertran setempat, Rabu (7/11/2018).

“Dewan pengubahan sudah menyepakati besaran usulan UMK tahun 2019 sebesar Rp 2.498.068,44,” kata Maman kepada Orbit Banten di kantor Disnakertran.

Baca juga :
Disnaker Lebak Prioritaskan Tenaga Kerja Pribumi

Maman mengatakan, penentuan besaran UMK ini sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Usulan ini mengalami kenaikan dari sebelumnya sebesar Rp 2.312.384 menjadi Rp 2.498.068.

“Besaran UMK yang diusulkan tahun ini ada kenaikan sebesar 8,03 persen atau Rp 185.684 dari tahun sebelumnya yakni Rp 2.312.384,” terang Maman.

Menurut Maman, faktor utama yang mempengaruhi kenaikan UMK Lebak adalah karena adanya inflasi dan faktor pertumbuhan ekonomi. Namun harus tetap sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.

Baca juga :
Bersama STPI, Disnakertrans Lebak Gelar Diklat Pemberdayaan Masyarakat

“Besaran UMK ini akan kami sampaikan ke Bupati, kemudian akan diusulkan ke Gubernur, setelah itu baru disosialisasikan ke masyarakat. Mudah-mudah besaran UMK Lebak ini dapat peningkatan kesejahteraan bagi buruh sehingga produktifitas perusahaan juga ikut meningkat,” ujarnya.

Sementara itu, Anton salah seorang perwakilan serikat buruh FSP-LEM Lebak menilai bahwa besaran UMK tahun 2019 dirasa masih kurang. Pihaknya mengusulkan besaran upah di Kabupaten Lebak di atas Rp 2,5 juta.

“Usulan kami itu nilainya diatas Rp 2,5 juta. Tapi mau gimana lagi karena sudah disepakati ya kita ikuti pemerintah saja. Kami berharap saat pembahasan di Pemprov nanti besaran UMK ini masih bisa berubah,” tandasnya. (Deni).