KPU Lebak : Akun Medsos Peserta Pemilu Belum Terdaftar

Komisioner KPU Lebak, Ace Sumirsa Ali (kanan) sedang memberikan materi pada rakor pengawasan pemilu yang digelar oleh Bawaslu Lebak di Hotel Katineung, Rangkasbitung. (Foto/Deni).

LEBAK,- Komisioner KPU Lebak Ace Sumirsa Ali menyatakan belum ada satupun dari 16 partai politik (Parpol) peserta pemilu 2019 yang secara resmi mendaftarkan akun Media Sosial (Medsos) mereka ke KPU Lebak. Padahal akun medsos tersebut harus sudah terdaftar sehari sebelum pelaksanaan kampanye.

“Sampai saat ini belum ada satupun parpol yang secara resmi mendaftarkan akun media sosialnya,” kata Ace kepada Orbit Banten, usai menghadiri Rakor pengawasan kampanye yang digelar Bawaslu Lebak di hotel Katineung, Rangkasbitung, Jumat (19/10/2018).

Baca juga :
Bawaslu Lebak Fokus Pengawasan Kampanye di Medsos

Dia menjelaskan, pendaftaran itu cukup penting karena KPU Lebak bersama Bawaslu dan pihak kepolisian setempat akan melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap kegiatan partai maupun calon anggota legislatif melalui akun media sosial itu.

Lebih lanjut, Ace mengatakan, setiap parpol wajib memiliki akun medsos baik facebook, twitter, Instagram, maupun jejaring media lainya. Namun, akun medsos untuk setiap parpol terbatas. Maksimal 10 akun sebagai wadah untuk menggelar sosialisasi.

“Jika ada postingan yang memuat konten-konten kampanye di akun medsos itu bisa dipastikan bukan akun resmi, karena tidak terdaftar di KPU,” ujarnya.

Baca juga :
KPU Lebak Gelar Rakor Penentuan APK Pemilu 2019

Sementara itu, Koordinator divisi PHL Bawaslu Lebak Ade Jurkoni mengatakan, bahwa parpol peserta pemilu wajib melaporkan akun medsos kepada KPU. Menurutnya, pelaporan akun medsos ini untuk memudahkan Bawaslu, KPU, dan kepolisian dalam melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap kegiatan kampanye melalui medsos.

“Jika akun-akun itu memuat konten yang tidak sesuai ketentuan kampanye. Maka Bawaslu akan mengambil langkah-langkah terkait hal itu,” terang Ade.

Meski dibolehkan kampanye melalui media sosial, kata Ade, pihaknya mengingatkan agar parpol dan caleg berhati-hati dalam menggunakan akun media sosial pribadi, terutama terkait kampanye. Apalagi sampai saat ini belum ada satupun akun medsos partai yang terdaftar di KPU.

“Jika diketahui ada akun pribadi selain akun parpol yang didaftarkan ke KPU melakukan kampanye. Maka Bawaslu akan melakukan penindakan dan juga melakukan klarifikasi,” tandasnya. (Deni).