Kejari Panggil Sekretaris KPU Lebak

Sekretaris KPU Lebak, Tedi Kurniadi saat berada di aula kantor Kejari Lebak. (Foto/Deni).

LEBAK,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak melalui Kasi Intelijen Lukman Harun Biya memanggil Sekretaris KPU Lebak Tedi Kurniadi untuk dimintai klarifikasi terkait penggunaan dana Hibah Pilkada Lebak tahun 2018.

“Hari ini merupakan pemanggilan untuk klarifikasi terkait penggunaan dana hibah Pilkada Lebak 2018,” kata Lukman saat ditemui Orbit Banten di ruang kerjanya, Senin (4/3/2019).

Dijelaskan Lukman, klarifikasi tersebut merupakan tindak lanjut dari adanya laporan pengaduan yang disampaikan oleh sejumlah elemen masyarakat terkait penggunaan dana hibah Pilkada tahun 2018.

“Kami hanya melakukan wawancara saja, dan bukan permintaan keterangan atau pemeriksaan seperti halnya penyidikan atau penyelidikan. Yang penting nilai klarifikasinya itu terpenuhi bagi kami,” terangnya.

Dia menegaskan, dalam proses pemeriksaan tersebut tidak hanya sekretaris KPU saja, tetapi Kejari juga akan memanggil pihak-pihak lainnya, baik itu dari internal KPU maupun luar KPU.

“Kita belum bisa memutuskan apakah ada indikasi pelanggaran atau tidak dalam penggunana dana itu. Karena saat ini masih sebatas pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket),” tegas Lukman.

Sementara itu, sekretaris KPU Lebak Tedi Kurniadi membenarkan pemanggilan klarifikasi oleh Kejari Lebak. Namun, dia enggan memberikan komentar banyak.

“Iya tadi dimintai klarifikasi terkait penggunaan dana hibah pelaksanaan Pilkada Lebak tahun 2018,” katanya. (Deni).