Langgar Edaran Bupati Lebak, Sejumlah Warnas di Rangkasbitung Dirazia Satpol PP

Satpol PP Lebak sedang merazia salah satu warung nasi di Rangkasbitung yang melanggar edaran Bupati Lebak. (Foto/Dok).

LEBAK,- Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak menggelar razia warung nasi (Warnas) yang tidak mengindahkan surat edaran Bupati Lebak mengenai jadwal operasional warung makan selama bulan ramadan, Senin (13/5/2019).

Razia warnas yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut, petugas Satpol PP langsung menyasar sejumlah warnas yang berada di sekitar Balong Ranca Lentah, jalan Bypass Soekarno-Hatta dan Terminal Mandala, Rangkasbitung.

Kasie Operasi dan Pengembalian Satpol PP Kabupaten Lebak Yanto Komi mengatakan, razia tersebut merupakan tindak lanjut penegakan dari surat edaran Bupati Lebak tentang jam operasional warung nasi selama bulan ramadan.

“Razia hari ini kita temukan beberapa warung nasi yang masih buka siang hari,” kata Yanto kepada wartawan, Senin (13/5/2019).

Menurutnya, razia warnas yang dilakukan Satpol PP Lebak tersebut merupakan tindakan preventif agar pemilik warung tidak menjajakan makanan siap saji pada siang hari.

“Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik warung kita amankan. Nanti mereka bisa datang ke kantor untuk membuat pernyataan mengenai jadwal operasional,” tegasnya.

Yanto menegaskan, penyitaan KTP menjadi tindakan yang diberikan pemerintah terhadap warung nasi yang masih membandel. Jika dua kali teguran, lanjut Yanto, pemilik warung nasi masih membandel pihaknya akan memberikan sangsi tegas.

“Kalau sudah buat perjanjian tapi memaksa tetap buka, terpaksa kita lakukan tindakan tegas,” tukasnya. (Deni).