LEBAK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak berhasil menangkap ES (38) dan HPY (23) bandar narkoba yang beroperasi di wilayah Kecamatan Cipanas pada Jumat (20/10) sekira pukul 22.30 WIB. Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan 14 paket Narkotika jenis sabu, 2 unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp350 ribu.
Baca:
20 Tahun, Jalan Kerta – Pasir Buntu Tidak Tersentuh Pembangunan
“ES dan HPY ditangkap di wilayah Cipanas, tepatnya di Kampung Gunung Tiris, Desa Jami Damang, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak. Dari tangan tersangka kita amankan 14 bungkus diduga Narkotika jenis sabu, 2 unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp350 ribu”, ujar Kapolres Lebak AKBP Dani Arianto, Kamis (16/11).
Saat ditangkap, para tersangka tidak melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan. Mereka merupakan pemain yang sudah menjadi target operasi Satresnarkoba Polres Lebak.
“Mereka berdua harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sekarang, keduanya kita tahan dan secepatnya akan dilimpahkan ke kejaksaan,” terangnya.
Kepala Satresnarkoba Polres Lebak AKP Endang Sugiarto mengatakan, para tersangka terancam hukuman lima tahun kurungan penjara. Mereka berdua disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) huruf (a) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk waspada. Awasi anak-anaknya, jangan sampai generasi muda di daerah dicekoki narkoba,” tegasnya.(Deni Sopandi)


































