Bawaslu Lebak PAW Dua Anggota Panwascam

Deni Wahyudin, Anggota Bawaslu Lebak. (Foto/Dok.).

LEBAK,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak, Banten melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap dua anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Maja dan Kalanganyar, Kabupaten Lebak.

“Kedua anggota Panwascam ini di PAW-kan karena ditetapkan menjadi anggota Bawaslu Kabupaten Lebak,” kata anggota Bawaslu Lebak Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia (SDM) Bawaslu Lebak Deni Wahyudin saat dihubungi Orbit Banten, Senin (27/8/2018).

Baca juga :
Lima Anggota Bawaslu Lebak Terpilih Resmi Dilantik

Deni mengatakan, belum lama ini, Deden Adnan Jaelani dan Deni Wahyudin yang masing-masing sebagai ketua Panwascam Kalanganyar dan Maja telah mengikuti seleksi dan ditetapkan sebagai anggota Bawaslu Lebak terpilih untuk periode 2019 – 2023.

“TB Irfan Rusli menggantikan saya, sementara Khoirul Sahri menggantikan Deden Adnan Jaelani. PAW ini sesuai dengan Keputusan Bawaslu Provinsi Banten nomor 064 tahun 2018,” ujarnya.

Baca juga :
Awasi Pemilu 2019, Bawaslu Lebak Fokus Pada Pencegahan

Sementara itu, Ketua Bawaslu Lebak Odong Hudori menambahkan, Bawaslu Lebak telah merencanakan pelantikan anggota Panwascam PAW pada Kamis (30/8/2018) mendatang untuk mengisi kekosongan jabatan ketua Panwascam yang terpilih menjadi anggota Bawaslu Lebak.

“Saya berharap Panwascam hasil PAW nanti dapat beradaptasi dengan lingkungan baru dan melanjutkan estapet tugas kepemiluan di tingkat Kecamatan. Serta mampu menjaga independensi dan integritas sebagai penyelenggara,” harapnya. (Deni).