
LEBAK,- Kebijakan BPJS Kesehatan yang memberlakukan sistem rujukan berjenjang berimbas pada pendapatan RSUD Adidarmo Rangkasbitung. Dengan status rumah sakit tipe B, kini RSUD Adjidarmo mengalami penurunan pasien cukup drastis. Akibatnya RSUD Adjidarmo harus harus menanggung kerugian hingga milyaran rupiah.
Kasubag Humas RSUD Adjidarmo, Budi Kuswandi mengatakan, semenjak diberlakukanya sistem rujukan berjenjang terjadi penurunan pendapatan sebesar 10 persen dari pelayanan rawat jalan dan rawat inap.
“Sejak pemberlakuan kebijakan BPJS pada September lalu, ada penurunan pendapatan sebesar 1,2 milyar atau 10 persen dari pendapatan normal,” kata Budi Kuswandi saat ditemui Orbit Banten diruang kerjanya, Senin (22/10/2018).
Penurunan pendapatan itu, kata Budi, karena RSUD Adjidarmo tidak bisa melayani pasien yang dirujuk dari Faskes, pasien harus melewati rumah sakit tipe D dan tipe C terlebih dahulu sebelum dirujuk ke RSUD Adjidarmo yang sudah tipe B.
“Padahal sebelumnya pendapatan normal RSUD Adjidarmo mencapai 12 milyar perbulan. Tapi setelah kebijakan BPJS ini pendapatan kita hanya diangka 1,2 milyar,” terang Budi.
Untuk mengantisipasi terjadinya kerugian yang semakin membengkak, pihaknya berencana meningkatkan kualitas pelayanan. Salah satunya dengan menambah dan melengkapi fasilitas kesehatan di RSUD Adjidarmo.
Pihaknya berharap, pemerintah pusat agar mengkaji kembali kebijakan BPJS tersebut dengan melibatkan pihak pemerintah daerah.
“Kita harap pemerintah pusat dapat mengkaji kembali kebijakan BPJS ini. Karena jika hal ini dibiarkan berkepanjangan, bukan tidak mungkin RSUD Adjidarmo harus menanggung kerugian yang berimbas pada pelayanan kesehatan masyarakat,” tukasnya. (Yusup/Deni).





































