LEBAK, – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lebak melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) membuka pendaftaran pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2018.
Ketua Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Panwaslu Lebak Asep Saepudin mengatakan, pendaftaran pengawas TPS tersebut dibuka mulai tanggal 21 Mei sampai dengan tanggal 27 Mei 2018 mendatang.
”Kita akan merekrut pengawas TPS sebanyak 1897 pengawas se-Kabupaten Lebak yang tersebar di 28 Kecamatan, dan penerimaan pesertanya diseleksi oleh Panwascam,” kata Asep kepada Orbit Banten, Minggu (20/5).
Baca juga :
Alasan Sibuk Kerja, Anggota PPL di Maja Mengundurkan Diri
Dijelaskan Asep, untuk proses pendaftarannya dibuka di sekretariat Panwas Kecamatan. Sementara untuk pengajuan pendaftaran pengawas TPS dilakukan oleh Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) di desa masing-masing. Untuk persyaratan pendaftarannya, lanjut Asep, usia minimal 25 tahun dan lulusan SMA atau sederajat, serta mereka tidak terlibat didalam partai poltik.
“Yang paling utama, peserta harus berdomisili sesuai KTP di Desa masing-masing,” jelas Asep.
Sesuai dengan undang-undang nomor 7 tahun 2017 dan Perbawaslu nomor 19 tahun 2018, Panwaslu melalui Panwascam membuka pendaftaran, untuk pengawasan TPS pada Pilkada Lebak tahun 2018.
“Tugas mereka nantinya mengawasi proses pendistribusian logistik, serta tahapan-tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS,” tandasny. (Deni).



































