Cegah Kecurangan, Disperindag Tera Ulang Timbangan di Pasar Rangkasbitung

Petugas tera dari Badan Metrologi Tangerang sedang melakukan tera ulang timbangan di toko emas di Pasar Rangkasbitung.(Foto/Alvin)

LEBAK – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak bekerja sama dengan Badan Metrologi Tangerang melakukan tera ulang timbangan di Pasar Rangkasbitung. Upaya tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya kecurangan yang dapat merugikan konsumen.

Baca juga:
Miris, Siswa SD Negeri Tujuh Tahun Numpang Belajar di Madrasah
Hati-hati, Pelaku Pecah Kaca Berkeliaran
Waspadai Ancaman Konflik Sosial di Pilkada Lebak

Dari pantauan Orbit Banten, Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Disperindag Kabupaten Lebak Orok Sukmana mendampingi petugas dari Badan Metrologi Tangerang. Mereka mendatangi satu per satu pedagang di Pasar Rangkasbitung. Dari hasil tera ulang timbangan, tidak ditemukan timbangan yang kurang timbangan

Kepala Disperindag Kabupaten Lebak Dedi Rahmat mengatakan, pelayanan tera dan tera ulang merupakan implementasi Undang-undang 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. Dalam undang-undang tersebut, kewenangan untuk memberikan pelayanan tera dan tera ulang berada di Disperindag Provinsi Banten. Tapi, setelah terbitnya undang-undang 23 Tahun 2014, kewenangannya dilimpahkan kepada Disperindag Kabupaten Lebak.

“Untuk itu, sekarang kita berikan pelayanan tera dan tera ulang timbangan di Pasar Tradisional di Lebak, salah satunya di Pasar Rangkasbitung,” ujar Dedi Rahmat kepada Orbit Banten, Rabu (22/11).

Pedagang yang terbukti mengurangi takaran atau timbangan, akan dikenakan sanksi berat. Sanksi tersebut telah diatur dalam undang-undang perlindungan konsumen, yaitu berupa denda Rp1 miliar dan pidana penjara selama lima tahun.

“Kita minta pedagang tidak main-main. Jangan culas dan ingin untung besar, tapi merugikan konsumen,” tegasnya.

Plh Sekretaris Disperindag Lebak Orok Sukmana menambahkan, tera dan tera ulang timbangan akan rutin dilakukan setiap tahun. Tahun depan, Disperindag akan membentuk unit pelaksana teknis (UPT) Metrologi dan mengalokasikan anggaran Rp750 juta untuk pengadaan peralatan standar tera.

“Kita sudah punya dua pasar zona tertib ukur, yakni Pasar Sampay dan Pasar Citeras. Ke depan, pasar tertib ukur akan terus dikembangkan,” paparnya.

Pedagang Pasar Rangkasbitung, Halimah menyatakan, pelayanan tera dan tera ulang timbangan sudah tidak dilakukan selama dua tahun. Dia tidak tahu, kenapa pemerintah daerah tidak melakukan tera dan tera ulang secara rutin.

“Udah dua tahun enggak ada tera ulang timbangan,” tandasnya.(Alvin)