Kejari Lebak Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Miras

Kejari Lebak Lanna Hany Wanike bersama jajaran kepolisian Polres Lebak, Dandim Lebak, Pengadilan negeri dan Lembaga pemasyarakat Lebak sedang memusnahkan barang bukti Narkoba di halaman kantor Kejari Lebak. (Foto/Deni).

LEBAK,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak, Banten memusnahkan barang bukti berupa narkotika, minuman keras (Miras) serta obat-obatan terlarang lainya di halaman kantor Kejari Kabupaten Lebak, Selasa (26/3/2019).

Proses pemusnahan barang bukti yang dipimpin Kejari Lebak tersebut juga disaksikan oleh sejumlah pihak, diantaranya, Polres Lebak, Kodim 0603 Lebak, Pengadilan Negeri Lebak, Lembaga Pemasyarakatan, dan undangan lainya.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari sejumlah kasus dari tahun 2018 akhir hingga Maret 2019. Barang bukti yang dimusnahkan ini dari 45 kasus, diantaranya sebanyak 35 kasus Narkotika, 9 kasus miras dan satu kasus tindak pidana ringan (Tipiring).

“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini berupa Sabu, Ganja, Pil Zenith, Tramadol, Eksimer, dan 300 botol Miras,” kata Kepala Kejari Lebak Lanna Hany Wanike dalam sambutanya, Selasa (26/3/2019).

Kejari mengungkapkan, kasus peredaran narkoba di Kabupaten Lebak sudah sangat menghawatirkan. Maka, lanjut Kejari, untuk memberantas peredaran narkoba dibutuhkan kerja sama dari seluruh elemen masyarakat Lebak.

“Dari Kejaksaan, kita sudah ada program Jaksa masuk sekolah yang rutin dilaksankan setiap bulan,” ungkapnya.

Kegiatan Jaksa masuk sekolah tersebut, kata Kejari, pihaknya memberikan penyuluhan kepada anak-anak pelajar SMA atau sederajat agar mereka menjauhi Narkoba dan Miras.

“Tidak hanya orang dewasa, bahkan rata-rata yang tersandung kasus penyalahgunaan Narkoba dan Miras itu juga dari kalangan remaja,” tukasnya. (Deni).