
LEBAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak menyatakan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tidak memenuhi syarat menjadi peserta pemilu 2019. Hal itu disampaikan Ketua KPU Lebak Ahmad Saparudin saat pleno terbuka di kantor KPU Lebak, Kamis (8/2), sekira pukul 16.00 WIB.
“Secara umum dari 15 Parpol peserta pemilu 2019 dinyatakan memenuhi syarat. Hasil pleno tadi, satu partai yakni PPP dinyatakan tidak memenuhi syarat,” kata Ahmad Saparudin kepada wartawan, usai rapat pleno terbuka di Kantor KPU Lebak.
Terkait PPP yang dinyatakan TMS Ahmad Saparudin mengatakan, ada beberapa faktor penyebabnya. Diantaranya, pada tahapan perbaikan pengurus PPP tidak menyerahkan dokumen hasil perbaikanya ke KPU.
Katanya, dalam verifikasi faktual tersebut dilakukan beberapa penelitian, antara lain verifikasi kepengurusan, keterwakilan perempuan, domisili kantor, dan keanggotaan parpol. Semuanya harus terpenuhi untuk menjadi peserta pemilu 2019.
Namun, kata Saparudin, PPP masih bisa menjadi peserta pemilu 2019 jika verifikasi di tujuh Kabupaten/Kota memenuhi syarat.
“Keputusannya nanti bagaimana hasil rekapitulasi secara nasional yang dilakukan KPU RI. Partai PPP masih punya peluang menjadi peserta pemilu 2019 jika hasil pleno KPU Pusat menyatakan memenuhi syarat,” pungkasnya. (Deni).

































