Kumala Tagih Janji Wabup Soal Penertiban Pasir Basah

Aksi treaterikal aktivis Kumala saat menggelar aksi di depan gedung Pemda Lebak, Rabu 18/7/2018, (Foto/Yusup).

LEBAK,- Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Keluarga Mahasiswa Lebak (Kumala) kembali mendatangi kantor Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lebak, Rabu (18/7/2018).

Kali ini, kedatangan sejumlah aktivis Kumala untuk menagih janji Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Lebak terkait penertiban truck pasir basah yang mereka sebut sebagai monster jalanan pengangkut pasir yang saat ini masih beroprasi di beberapa ruas jalan di Kabupaten Lebak.

“Pada beberapa waktu lalu saat kami melakukan aksi mogok makan tiga hari tiga malam untuk menuntut penertiban pasir basah, Wakil Bupati Lebak menghampiri kami dan beliau berjanji akan melakukan penertiban terhadap pengangkut pasir basah yang beroperasi di wilayah Kabupaten Lebak. Maka kami disini untuk menagih janji Wabub tersebut,” kata koordinator aksi Deri, Rabu (18/7/2018).

Selain menagih janji Wabup, Kumala juga mengkritisi kinerja Pemda Kabupaten Lebak yang dinilai telah lalai dalam menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak Nomor 17 Tahun 2006 tentang penyelenggaraan penertiban kebersihan dan keindahan kota.

“Hanya dua minggu lamanya pengawasan, sekarang truk yang mengangkut pasir basah sudah kembali bebas beroperasi di beberapa wilayah di Kabupaten Lebak,” katanya.

Dalam orasinya, Kumala menilai Perda Nomor 17 tahun 2006 yang telah ditetapkan tersebut hanya dijadikan formalitas semata dan hanya dipakai untuk bermain-main tanpa adan tindakan konkrit dari pemerintah.

“Ketika pemerintah sudah tidak bisa tegas cabut saja perda ini, biarlah Kabupaten Lebak menjadi semakin acak-acakan,” ungkapnya.

Sementara itu Kepala Satpol PP Lebak Dartim mengatakan, pihaknya bersama dengan Dishub, dan juga Polres Lebak telah melakukan berbagai upaya untuk melakukan penertiban aktivitas penambangan pasir yang ada di Lebak.

“Kami juga tidak tinggal diam, anda boleh lihat aktivitas tambang pasir di Cimarga itu sudah mulai rapih, sudah ada perubahan. Kami juga menindak langsung armada yang mengangkut pasir basah sesuai SOP yang ada,” ujarnya.

Menurutnya, pihaknya juga sudah melakukan tindakan tegas terhadap beberapa perusahaan pengangkut pasir basah dan tidak memiliki izin. Langkah antisipasi kedepan, kata dartim, pihaknya akan membuat posko pengawasan angkutan pasir basah di daerah Kecamatan Cimarga dan Citeras.

“Sementara ini posko pengawasan dihapuskan, terkait peraturan-peraturan yang baru tidak memungkinkan untuk membuat posko pengawasan lagi. Dan hasil konsultasi dengan Asda satu Pemda Lebak, mereka telah menyetujuinya,” pungkasnya. (Yusup).