Lengkapi Berkas, Calon PPPK di Lebak Akan Terima NIP

RANGKASBITUNG – 100 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Lebak melakukan pemberkasan di Kantor Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) yang berada di Jalan Multatuli, Kelurahan Muara Ciujung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Rabu (19-062019).

Pemberkasan tersebut merupakan proses untuk mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang nantinya akan dikirimkan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Kepala Bidang Pendataan dan Informasi BKPP Kabupaten Lebak Fuad Lutfi menjelaskan, proses pemberkasan ini akan dilakukan selama dua hari, yakni dari 19-20 Juni. Selama dua hari calon PPPK harus sudah melengkapi pemberkasannya.

“Pemberkasan calon PPPK ini kita lakukan selama dua hari untuk mendapatkan NIP. Jika saja calon PPPK tidak melengkapi atau tidak mengikuti proses pemberkasan, mereka bisa batal atau gagal mendapatkan NIP-nya,” ucap Fuad kepada awak media di kantor BKPP Lebak.

Jika sudah mendapatkan NIP, lanjut Fuad, calon PPPK ini akan bekerja layaknya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada umumnya, taoi yang membedakan mereka bekerja dengan perjanjian kontrak selama satu tahun.

“Setiap satu tahun sekali kita akan evaluasi, sama seperti PNS lainnya. Mereka juga akan mendapatkan gaji dan tunjangan yang sama. Tapi tidak mendapatkan pensiunan saja,” tambahnya. (Omat).