LEBAK,- Saksi pelapor Ade Herlina mengaku kecewa sidang dugaan kasus pemalsuan sertifikat tanah yang dilakukan oleh AS ditunda.
“Kasus ini sudah lama saya laporkan, tapi AS belum juga ditahan. Saya juga telah menghubungi pihak Jaksa untuk menanyakan persidangan hari ini, dan oleh Jaksa dikatakan sidang ditunda. Selain itu, AS yang telah ditetapkan menjadi tersangka sejak tahun 2018 pun tidak ditahan,” katanya kepada Orbit Banten, Selasa (7/1/2020).
Herlina menceritakan, sejak tahun 2018 AS dilaporkan ke Mapolres Lebak dan telah ditatapkan menjadi tersangka atas dugaan pemalsuan sertifikat tanah. Berkasnya saat itu sudah P21 (hasil penyelidikan sudah lengkap, red).
AS sempat melakukan upaya praperadilan, namun kalah. Pada saat perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan, AS menghindar dan tidak mengindahkan panggilan dan penjemputan paksa oleh Polres Lebak, hingga akhirnya diterbitkan DPO atas AS.
“Terus terang saya kecewa, sudah jauh-jauh dari Sukabumi untuk menghadiri persidangan tapi sidang malah ditunda,” ungkapnya.
Padahal, kata dia, hari ini (Selasa,7/1/2020) meeupakan jadwal pemeriksaan saksi pelapor dan saksi-saksi lainya.
“Saya heran kenapa pihak Kejaksaan tidak melakukan pemanggilan kepada saya sebagai saksi pelapor dan saksi lainnya. Padahal hari ini ada jadwal pemeriksaan saksi,” keluhnya.
Ia berharal, penegak hukum dapat bekerja secara profesional dalam melaksankan tugasnya sebagai penegak hukum.
“Saya ingin aparat penegak hukum berlaku adil dan profesional. Sebagai masyarakat pencari keadilan, saya benar-benar merasa dirugikan. Saya juga berencana akan membuat laporan Kepada Jaksa Agung atas ketidak profesional Jaksa,” tukasnya.
Hingga berita ini di terbitkan, orbit banten masih berupaya menghubungi pihak terkait. (Den).






































