Pemerhati Pendidikan : Kebijakan Sekolah SMA/SMK Gratis di Banten Membingungkan

Moch Ojat Sudrajat S Pemerhati Pendidikan di Provinsi Banten saat menunjukan surat yang ia kirimkan kepada Gubernur Banten, Minggu 8/4, (Foto/Dok).

LEBAK, – Kebijakan sekolah gratis untuk SMA/SMK di Banten yang merupakan janji Gubernur Banten Wahidin Halim saat kampanye dulu dinilai masih membingungkan. Hal itu disampaikan pemerhati pendidikan Provinsi Banten Moch Ojat Sudrajat saat menyampaikan surat aspirasi dari kepala sekolah untuk Gubernur Banten, Minggu (8/4).

Moch Ojat Sudrajat mengatakan, secara perundang-undangan partisipasi masyarakat dalam pendanaan Pendidikan baik di tingkat pendidikan dasar maupun di tingkat menengah masih diperbolehkan melakukan sumbangan.

“Saya melihat sekolah gratis menurut definisi Gubernur Banten, yakni sekolah tidak diperbolehkan lagi melakukan pungutan dalam bentuk apapun. Akan tetapi, berdasarkan aturan perundang-undangan masih diperbolehkan,” kata Ojat kepada wartawan, Minggu (8/4).

Aturan perundang-undangan yang dimaksud kata Ojat yakni, pada Bab XIII pasal 46 Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, Pasal 51 ayat (5) huruf (c) dan Pasal 55 PP Nomor 48 tahun 2008 tentang pendanaan Pendidikan. 

Kemudian, Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah Pasal 1 angka (5) dan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) yang berlaku mulai 31 Desember 2016 dan Pergub Banten Nomor 30 tahun 2017 tentang Komite Sekolah, Pasal 10 (1), ayat (2) dan ayat (3).

Dalam aturan tersebut, kata Ojat, hal itu dapat diintisarikan bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggungjawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat.

“Masyarakat dimaksud adalah salah satunya Orang tua atau Wali siswa peserta didik, dengan cara memberikan bantuan dan atau sumbangan yang nilai besarannya diputuskan dalam suatu musyawarah antara Komite Sekolah dan orangtua atau wali peserta didik,” paparnya.

Lebih lanjut Ojat mengungkapkan, ketika Gubernur Banten mendefinisikan tentang Sekolah gratis untuk tingkat SMA/SMK dengan menyatakan apabila ada Kepala Sekolah yang melanggar akan di pecat harus berdasarkan regulasi atau peraturan yang jelas.

“Ada pemecatan terhadap salah seorang Kepala Sekolah SMKN di Kota Tangerang pada bulan Februari 2018 lalu yang dikategorikan melakukan Pungli, bahkan ramai mejadi pemberitaan di media massa. Menurut saya, apabila dikategorikan sebagai pungli, maka seharusnya Kepsek itu di proses secara Pidana, tapi itukan tidak dilakukan,” tegas Ojat.

Namun dalam waktu yang tidak lama kata Ojat, malah Kepsek tersebut di promosikan menjadi Pengawas dengan SK Gubernur Banten Nomor : 824.4/Kep.54-BKD/2018. Hanya saja berita promosinya Kepsek itu tidak terekspose sedahsyat ketika kabar pemecatannya.

“Rangkain kejadian itu membuat para Kepala Sekolah SMA/SMK yang lainnya menjadi resah, bimbang dan bingung. Sebab, sumbangan yang mereka (pihak sekolah,-red) terima sebelumnya adalah hasil musyawarah antara Komite Sekolah dengan Orang tua dan wali peserta didik. Dan hasil sumbangan yang diterima sudah dimasukan sabagai salah satu sumber dana dalam RAKS di tahun ajaran 2017/2018,” papar Ojat.

Menurutnya, kebingungan para Kepala Sekolah makin menjadi – jadi ketika dana BOS Triwulan pertama (Januari – Maret 2018) baru dapat dicairkan pada bulan April 2018. Sedangankan dana BOSDA tidak lagi berbentuk dana tunai, tapi berbentuk belanja langsung.

“Itupun dibatasi hanya untuk dua item pembelanjaan yaitu, gaji guru tetap dan tidak tetap, serta biaya langganan dan jasa seperti, pembayaran rekening PLN, Telkom dan lain-lain. Lalu bagaimana dengan kegiatan dan operasional rutin lainnya, harus dibiayai dana yang mana,” tukas Ojat menambahkan.

Oleh karena itu, Ojat pun mendesak Gubernur Banten untuk segera membuat aturan secara tertulis seperti Pergub tentang sekolah gratis. Karena menurutnya, pernyataan atau lisan bukanlah sebuah produk hukum dan tidak mempunyai kekuatan mengikat. 

Sementara, sejumlah kepala SMA/SMK di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten mengamini jika para Kepsek kebingungan dengan kebijakan Gubernur Banten Wahidin Halim karena belum ada aturan yang jelas.

“lnstruksi Gubernur melarang sekolah menerima sumbangan dalam bentuk apapun, jelas sangat membingungkan. Pasalnya, Pergub Nomor 30 tahun 2017 belum dicabut, sementara pelarangan pungutan digaungkan Gubernur tidak memiliki dasar hukum,” kata seorang kepala SMAN di Kabupaten Lebak kepada wartawan. (Deni).