Tolak Galian Tanah, Warga Maja Datangi Kantor Kecamatan

Camat Maja Abdul Rohim menunjukan surat kesepakatan penghentian aktifitas galian tanah di Blok Cigoak, Desa Pasirkacapi, Kecamatan Maja antara warga dengan pemilik lahan, disaksikan oleh Polsek Maja dan Kades Se-Kecamatan Maja, Rabu 04/7/2018, (Foto/Ali).

MAJA,- Sejumlah warga Kecamatan Maja yang tergabung dalam Forum Advokasi Masyarakat (FAM) mendatangi kantor Kecamatan Maja dijalan Kopi-Sangiang, Desa Pasirkembang, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Banten pada Rabu (04/7). Mereka menuntut penutupan aktifitas galian tanah yang berlokasi di Desa Pasir Kacapi, Kecamatan Maja.

Koordinator FAM Sumarno mengatakan, pihaknya menuntut kepada pihak pemerintah setempat agar menghentikan aktifitas galian tanah diwilayahnya, karena truk pengangkut yang melewati jalan Maja – Koleang dipenuhi ceceran lumpur tanah merah.

Baca juga :
Dipenuhi Lumpur, Jalan Maja-Koleang Dikeluhkan Warga

“Semenjak beroperasinya galian tanah ini, jalan raya Maja-Koleang menjadi kotor dipenuhi ceceran tanah akibat truk yang mengangkut urukan tanah dari lokasi tersebut,” kata Sumarno kepada Orbit Banten di Maja, Rabu (04/7).

Katanya, maraknya aktifitas galian tanah di wilayah Maja belum ada penyelesaian komprehensif yang dilakukan oleh aparat pemerintah. Padahal aktifitas hikir mudiknya kendaraan yang mengangkut urukan tanah ini sangat merugikan masyarakat, khusunya pengguna jalan.

“Banyak pengguna jalan yang matanya sakit akibat debu tanah merah. Bahkan, jika musim hujan jalanan menjadi licin dan banyak yang terpeleset saat melewati jalan itu,” ujarnya.

Pihaknya meminta, pemerintah segera menutup aktifitas galian tanah yersevut karena dapat mengancam keselamatan pengguna jalan. “Pemilik lahan dengan pihak Kecamatan sudah sepakat untuk menghentikan dan menutup lokasi galian tanah itu,” tegasnya.

Jamhadi, pemilik lahan mengaku, pihaknya sudah menghentikan aktifitas galian tanah dilokasi tersebut sejak dua hari lalu.

“Saat ini sudah tidak beroprasi lagi. Saya juga sepakat untuk mengehentikan kerja sama dengan pihak pengusaha. Tapi saya juga minta jangan hanya disini, dlokasi yang lain juga sama harus ditutup,” katanya.

Sementara itu, Camat Maja Abdul Rohim menyatakan, berdasarkan hasil audens antara warga dengan pemilik lahan telah menandatangani kesepakatan penghentian galain tanah yang terletak di Blok Cigoak, Desa Pasirkacapi tersebut.

“Tadi sudah dibuat kesepakatan untuk menghentikan galian tanah. Bahkan, sebelumnya, kami telah melayangkan surat kepada pihak pengusaha untuk menutup galian tanah tersebut,” tandasnya. (Ali).