Bolos di Hari Pertama Kerja, 4 ASN Diberi Sanksi

Pagawai BKPP saat melakukan sidak di lingkungan Sekretariat Dewan (Setwan) Lebak, Rabu 27/12 (Foto/Dok).

LEBAK – Hari pertama masuk kerja pasca libur Natal tahun 2017, sejumlah orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak bolos kerja.

ASN yang bolos kerja tersebut tersebar di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lebak. Ada yang alasan sakit, izin/cuti, bahkan ada pula yang tanpa keterangan.

“Ya, dari hasil insfeksi mendadak ada 4 orang ASN bolos dam cuti 14 orang, izin 4 orang, sakit lima orang. Persentase ketidakhadiran di 33 OPD cukup baik,” kata Kepala Bidang Pembinaan dan Data Informasi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Lebak Fuad Lutfi, usai sidak kehadiran ASN, Rabu (27/12).

Menurut Lutfi, sebanyak 14 orang mengajukan cuti dengan berbagai macam alasan. Pertama karena memang mereka umat Nasrani, dan cuti menjalankan ibadah umroh.

“Secara keseluruhan tingkat kehadiran di 33 OPD sangat memuaskan. Sementara bagi para pegawai tak masuk pasca libur akan dikenakan sanski sesuai peraturan Bupati tentang pemotongan tunjangan kinerja,” katanya.

Kata Lutfi, pasca cuti ASN yang bolos kerja, sesuai Perbup nomor 25 tahun 2015 setiap pegawai akan dikenakan sanksi pemotongan tunjangan.

“Untuk ASN yang ijin 2 persen, sakit tanpa keterangan dokter 2 persen, dan 5 persen bagi ASN yang alpa. Sedangkan untuk yang cuti dianggap tidak mendapatkan tunjangan kerja,” katanya.

Sementara itu Inspektur Inspektorat Kabupaten Lebak Halson Nainggolan mengatakan, sebelum menjalani libur hari Natal, Pemkab Lebak telah mengingatkan ASN agar tidak menambah hari libur sendiri.

“Libur yang diberikan sudah sesuai dengan aturan yang ada. Namun saat hari pertama kerja masih saja ada ASN yang bolos tanpa memberikan keterangan apapun ke pihak kantor mereka. Jadi kami anggap ASN itu bolos dan harus ditegur,” ujar mantan Kepala Dinkop dan UKM Lebak ini.

Lantaran itu sebut Halson, ASN yang bolos akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada. Sanksi yang diberikan bisa saja penundaan pangkat hingga penundaan kenaikkan gaji serta sanksi lainnya.

“Kalau gak masuk sampai lima hari kedepan maka diberlakukan PP no 53 tahun 2010,” tandasnya. (Ali).