
LEBAK,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak mengusulkan pembangunan gedung perkantoran baru kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak. Hal itu diungkapkan Ketua KPU Lebak Ahmad Saparudin saat menyampaikan laporan pertanggung jawaban pelaksanaan Pilkada Lebak tahun 2018 yang digelar di aula Setda Lebak, Senin (12/11/2018).
“KPU perlu kantor yang refresentatif dan juga konfrehensif untuk mendukung pelaksanaan tahapan pemilu yang sedang berlangsung saat ini,” kata Ketua KPU Lebak, Ahmad Saparudin.
Saparudin meminta, dukungan fasilitas berupa kantor baru kepada Pemkab Lebak. Ia mengaku, kantor KPU Lebak saat sifatnya masih pinjam pakai. Sehingga dibutuhkan fasilitas yang memadai untuk menunjang kinerja KPU dalam melaksankan tugas dan kewajibanya sebagai penyelenggara pemilu.
“Ada sekitar Rp 10,3 miliar anggaran Pilkada yang kita kembalikan ke Kas Negara karena tidak terserap oleh KPU. Kita berharap, Pemkab bisa menyisihkan anggaran yang dikembalikan itu untuk pembangunan kantor baru,” harapnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi mengatakan, bahwa KPU dan Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara harus memiliki gedung perkantoran yang refresentatif untuk menunjang kinerja lembaga tersebut.
“Insya Allah usulan ini akan saya sampaikan kepada Bupati, dan nanti kita rumuskan bersama agar KPU dan Bawaslu punya gedung yang layak,” kata Ade Sumardi.
Menurut Wabup, meski ada pengembalian sisa anggaran Pilkada sebesar Rp 10,3 miliar, namun hal itu tidak bisa digunakan untuk merealisasikan usulan pembangunan kantor. Karena penyerahanya baru sebatas simbolis saja.
“Sesuai dengan mekanisme keuangan, anggaran itu harus masuk dulu ke Kas, kemudian disusun perencanaannya,” tukasnya. (Deni).




































