120 Narapidana di Lebak Mendapat Remisi Idul Fitri 2019

Karutan Klas IIB Rangkasbitung, Aliandra Harahap saat konferensi pers di Rahaya Resto, Rangkasbitung. (Foto/Deni).

LEBAK,- Sebanyak 120 narapidana di rumah tahanan klas IIB Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan. Hal itu diungkapkan Kepala Rutan Rangkasbitung Aliandra Harahap saat menggelar buka bersama dengan sejumlah wartawan di Rahaya Resto, Rangkasbitung, Jumat (31/5/2019).

“Dari 130 narapidana (WBP) hanya 120 orang yang mendapat remisi lebaran,” kata Aliandra dalam konferensi persnya di Rahaya Resto Rangkasbitung, Jumat (31/5/2019).

Aliandra menjelaskan, remisi ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat dalam menjalani masa tahanan. Narapidana yang mendapat remisi lebaran, lanjut Aliandra diantaranya Pidana Umum dengan pengurangan masa kurungan selama 15 hari sebanyak 55 orang, pengurangan selama satu bulan sebanyak sebanyak 49 orang (dua diantaranya pulang saat lebaran), dan pengurangan selama satu bulan 15 hari sebanyak 1 orang.

Sedangkan Pidana Khusus PP 99 (Narkotika) yang mendapat pengurangan 15 hari sebanyak 5 orang, satu bulan sebanyak 6 orang, dan pengurangan selama satu bulan 15 hari sebanyak 4 orang.

“Sepuluh orang tidak mendapat remisi karena belum menjalani masa tahanan selama 6 bulan, tidak membayar luna denda dan uang penggati untuk kasus korupsi, dan ada juga yang bebas sebelum tanggal pemberian remisi,” terang Aliandra.

Sebagai informasi, Rutan Rangkasbitung memberi layanan spesial kunjungan yang dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB dan diberlakukan hingga H+2 lebaran. (Deni).