Tiga Komplotan Pencuri Handphone Bonyok Digebuki Massa

Tiga tersangka pencurian diperiksa intensif penyidik Polsek Rangkasbitung. (Foto/Aji Sod)

LEBAK – Tiga orang tersangka pencurian telepon seluler Adam Maulana, Doni Kusuma, dan Jamal, digebuki massa di pemakaman umum di Kampung Muhara, Kelurahan Muara Ciujung Barat (MCB), Kecamatan Rangkasbitung, pada Kamis (23/11) sekira pukul 15.00 WIB. Tiga tersangka tersebut kemudian diserahkan masyarakat kepada Polsek Rangkasbitung.

Baca juga:
Bandar Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Lebak
Otak Perampokan di Cikatapis Kabur ke Lampung
Pembangunan Jembatan di Rangkasbitung Timur Gunakan Dana Bantuan BNPB

Informasi dari pihak kepolisian, dua tersangka Adam Maulana dan Doni Kusuma merupakan warga setempat, sedangkan Jamal, warga Rumbut, Kecamatan Cibadak. Ketiganya berhasil ditangkap setelah melakukan aksi pencurian di rumah Dafa pada Kamis dini hari. Hasilnya, pencuri membawa kabur lima buah telepon seluler merk Iphone, samsung, dan tabungan sebesar satu juta rupiah.

Pada Kamis sore, korban menghubungi kontak handphone yang dipegang tersangka pencurian, Adam Maulana. Dafa mengaku butuh handphone dan ingin membeli HP dari pelaku. Setelah deal soal harga, keduanya janjian di pemakaman umum di Muhara. Tanpa curiga, Adam menemui teman korban yang diutus ke lokasi pemakaman umum di tersebut. Selanjutnya, mereka melakukan transaksi dan warga langsung menghakimi Adam Maulana hingga bonyok.

Kapolsek Rangkasbitung AKP Tomi Hadi Sumpena menyatakan, polisi yang menerima laporan langsung bergegas ke Muhara untuk mengamankan para tersangka yang telah diamuk massa. Mereka dibawa ke Mapolsek Rangkasbitung dengan barang bukti lima unit telepon seluler hasil curian.

“Tersangka mengaku masuk ke rumah korban sekira pukul 4.00 WIB dengan cara mencongkel pintu dapur. Adam dan Jamal masuk ke dalam, sedangkan Doni Kusuma memantau kondisi di luar rumah,” kata Kapolsek Rangkasbitung, Jumat (24/11).

Tomi mengungkap, para tersangka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun penjara, karena melanggar Pasal 363 KUH Pidana Tentang Pencurian Dengan Pemberatan.

“Awalnya Adam yang dipukuli massa, setelah itu dua rekannya yang menunggu di rumah Adam dijemput warga dan diamuk massa,” terangnya.

Warga Muhara, Deden Kurniawan menyatakan, komplotan pencuri tersebut telah meresahkan masyarakat. Bahkan, Adam sudah buat pernyataan, jika tertangkap mencuri dia minta untuk diserahkan kepada polisi.

“Massa yang kesal terhadap kelakuan tersangka langsung memukuli pelaku. Saya sendiri, berupaya mengamankan pelaku agar tidak terus dipukuli massa,” paparnya.(Alvin)