LEBAK, – Menyikapi terkait beredarnya issu yang menuding dirinya diduga meregister surat jual beli palsu. Kepala Desa Maja, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Mamun Tobari buka suara. Dugaan tersebut, kata Mamun tidak benar karena surat jual beli tanah tersebut sudah sesuai aturan.
“Terkait permasalahan jual beli tanah, antara saudara almarhum Sanusi dan saudara Marsito, pada tahun 2004, yang kemudian timbul surat keterangan tidak sengketa pada 2017 yang saya tandatangani. Tentunya hal ini merujuk pada bukti-bukti dan saksi-saksi yang ada dari pihak pemohon. Jadi, untuk lebih jelasnya, silahkan tanyakan kepada para pihak dan saksi hidup,” terang Mamun Tobari, ditemui diruang kerjanya, Kamis,( 05/08/ 2021).
Ia memaparkan, pihaknya sudah beberapa kali memediasi permasalahan tersebut, tetapi belum ada kesepahaman dari kedua belah pihak.
“Saya sudah mencoba memediasi dengan para pihak, tetapi belum ada kesepahaman, dan yang saya tidak mengerti, jual beli tanah tersebut sudah terjadi sejak 2004 lalu, antara saudara almarhum Sanusi dan saudara Marsito. Kebetulan pada waktu itu, saya belum menjabat Kepala Desa, tetapi kemudian timbul gugatan dari saudari Uun binti Sanusi yang tak lain adalah anak dari saudara almarhum Sanusi, atau si penjual. Kenapa baru ada gugatan sekarang ini, kenapa tidak dari dulu pada saat pihak penjual masih hidup, dan Saudari Uun menjadi saksi, turut serta menandatangani surat jual beli tersebut. Padahal jual beli tersebut juga sebetulnya masih satu keluarga,” terangnya.
Ditempat yang sama Yudhi Firmansah, pengacara yang baru lulus dari UPA Peradi Cabang Serang dan sekaligus staf desa Maja mengatakan, bahwa dari segi hukum, berdasarkan surat jual beli tanah pada tahun 2004 telah terjadi transaksi antara saudara almarhum Sanusi dan saudara Marsito dan disaksikan dan telah ditandatangani para ahli warisnya.
Terkait surat tidak sengketa yang diterbitkan pada tahun 2017 dan berdasarkan DHKP dan NOP yang terbit itu atas nama saudara Sanusi dalam kutif bukan atas nama saudari Uun.
“Artinya saudara Sanusi telah menjual tanah kepada saudara Marsito pada tahun 2004. Sementara pada saat itu Ma’ Mun Tobari belum menjabat kepala desa. Jadi jual beli tanah ini sudah sesuai yang terjadi pada tahun 2004. Untuk itu saya berharap meskipun muncul permasalahan ini diharapkan kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan apa lagi antara saudara Sanusi dan saudara Marsito masih terikat keluarga,” katanya. (*/Ali).






































