
LEBAK,- Jajaran Satreskrim Polres Lebak mengungkap sebanyak 6 kasus tindak pidana dalam jangka waktu satu bulan. Mulai dari tindak pidana penipuan dan penggelapan hingga pencurian dengan kekerasan. Ungkap kasus digelar di Mapolres Lebak, Selasa (31/12/2019).
Wakapolres Lebak, Kompol Wendy Andrianto mengatakan, selama bulan Desember 2019 jajaran Satreskrim Polres Lebak berhasil mengungkap sebanyak 6 kasus, mulai dari tindak pindana penipuan hingga pencurian dengan kekerasan.
“Dari 6 kasus ini kita berhasil mengamankan sebanyak 11 palaku,” kata Kompol Wendy dalam konferensi persnya di Mapolres Lebak, Selasa (31/12/2019).

Ia mengungkapkan, 6 kasus yang berhasil diungkap tersebut diantaranya, tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau perampasan berlokasi di Kecamatan Cipanas, pidana penadah (Curanmor), penipuan/penggelaoan kendaraan rental, bobol ATM, dan pencurian Alfamar di jalan Multatuli.
Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
“Hingga saat ini anggota tengah melakukan pendalaman guna mengungkap pelaku lain yang saat ini masih buron,” ungkapnya. (Deni).



































