Pemkab Dorong UMKM Bersinergi Dengan Pengusaha Besar

Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi menyosialisasikan Perbur 18 Tahun 2017 di Aula Mutatuli (Foto/Alvin)

LEBAK – Pemkab Lebak berharap pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) dapat bersinergi dengan
pengusaha besar yang beroperasi di Kabupaten Lebak. Hal itu sejalan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Kemitraan UMKM dan Pelaku Usaha Besar di Lebak.

Baca juga:
PT Zam-Zam Prima Persada Hadir di Banten
Gara-gara Rem Blong, Truk Pertamina Terguling dan Terbakar
Empat Parpol Usung Petahana di Pilkada 2018

Wakil Bupati Ade Sumardi mengatakan, pengembangan usaha mikro dan kecil dalam mencapai keberhasilan dan persaingan baik di pasar domestik dan pasar global akan lebih mudah diwujudkan jika ada sinergi antara UMKM dan pelaku usaha besar. Karena itu, dia meminta kepada para pengusaha besar tidak alergi terhadap pelaku UMKM di daerah. Produk UMKM bisa dimanfaatkan pengusaha besar untuk dipasarkan di pasar nasional dan internasional.

“Kemitraan merupakan salah satu solusi untuk mengatasi kesenjangan anatar usaha kecil menengah dan usaha besar, sehingga akan dicapai pertumbuhan ekonomi yang baik,” kata Ade Sumardi kepada wartawan, Kamis (16/11).

Politikus PDI Perjuangan ini menjelaskan, kemitraan merupakan suatu strategi bisnis yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih dalam jangka waktu tertentu untuk meraih keuntungan bersama. Masing-masing pelaku bisnis harus mengetahui keunggulan dan kekurangan partner bisnisnya, sehingga mereka saling menutupi kelemahan masing-masing.

“Dalam menghadapi persaingan di abad 21, UMKM dituntut untuk melakukan restrukturisasi dan reorganisasi dalam tujuan untuk memenuhi permintaan konsumen yang beragam, spesifik, berubah dengan cepat, produk yang berkualtas tinggi, dan harga yang murah,” ungkapnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTST) Wahab Rahmat mengatakan, kegiatan sosialisasi Perbup Nomor 18 Tahun 2017 ini merupakan implementasi dalam memberdayakan usaha mikro dan kecil. Dia berharap, pelaku usaha mikro kecil dapat berkembang, sehingga kesejahteraan masyarakat di Lebak bakal semakin baik.

“Pemkab Lebak pada tahun 2017 ini telah menerbitkan Perbup Nomor18 Tahun 2017 tentang kemitraan antara pelaku usaha mikro, kecil dengan pelaku usaha menengah dan besar. Semoga dengan terbitnya regulasi ini dapat terjalin kerjasama yang strategis antar pelaku usaha di kota seribu madrasah,” harapnya.(Alvin)