LEBAK,- Ketua Umum Pengurus Besar Serikat Tani Islam Indonesia (PB-STII), H. Fathurrahman Mahfudz, BIRK mendorong pengembagan kawasan Mina-Agropolitan khususnya di pertanian, perikanan dan kelautan berbasis teknologi. Selama ini pengembangan di sektor itu masih dikelola secara tradisional sehingga kurang memberi dampak positif kepada masyarakat.
“Kami di STII selalu mendorong agar pengembangan kawasan Mina-Agropolitan dapat dikelola berbasis teknologi agar lebih berdampak luas kepada masyarakat secara ekonomi khususnya di masa pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19,” ujar Kang Fathur kepada wartawan, saat melakukan kunjungan kerja ke petani dan petambak di wilayah Lebak bagian Selatan, Banten, belum lama ini.
Kang Fathur melakukan kunjungan ke Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Higienis Pelabuan Perikanan Binuangeun, Serikat Petani dan Produsen Aren Indonesia dan beberapa lokasi tambak udang di wilayah Lebak bagian Selatan. Jebolan perguruan tinggi di Malaysia ini menjelaskan bahwa pemerintah daerah perlu bersikap akomodatif terhadap pelaku usaha budidaya udang baik yang sifatnya perorangan maupun perusahaan dalam pengurusan perijinan.
“Kemudahan pengurusan perijinan dapat membantu pemerintah daerah dalam menggerakkan perekonomian daerah dengan menyerap tenaga kerja lokal, dan berpartisipasi dalam pembangunan daerah,” tutur Kang Fathur.
Bahkan lanjut Kang Fathur, sesuai dengan perintah presiden dalam percepatan pertumbuhan ekonomi, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian telah menginstruksikan agar seluruh gubernur di Indonesia dapat mendukung pengembangan tambak udang dan meningkatkan kenyamanan berusaha di bidang budidaya udang. Intruksi tersebut tertuang dalam Surat Mendagri nomor 523/4534/SJ pada 10 Agustus 2020 perihal dukungan pengembangan tambak udang dan peningkatan kenyaman berusaha budidaya udang.
“Surat ini kami kawal langsung bersama jajaran pengurus STII,” tegasnya.
Surat itu ditembuskan ke Menko Kemaritiman dan Investasi, Menteri Perikanan dan Kelautan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kepala Staf Presiden, Kepala Kepolisian Negara Republik Indoneia dan Ketua Ombudsman Republik Indonesia.
Bahkan Kapolri telah menerbitkan Telegram Kapolri Nomor : ST/2173/VII/OPS.2/2020, tanggal 27 Juli 2020 perihal dukungan Polri kepada pemerintah daerah yang sedang berupaya meningkatkan perekonomian dengan meningkatkan program budidaya udang dan perikanan di seluruh Indonesia.
Langkah Strategis Divisi Humas Polri akan berkoordinasi dan berkomunikasi serta mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk mereduksi ketentuan, dan aturan yang menghambat tumbuh dan berkembangnya pelaku usaha tambak udang sehingga hasilnya benar-benar dapat meningkatkan ekonomi masyarakat dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. (*/Red).






































