PESANTREN KUAT, MENGUATKAN DAN DIKUATKAN DITENGAH PANDEMI COVID-19

H. Deden Z Farhan.

Oleh : H. Deden Z Farhan
Ketua GP Ansor Lebak
Khadim PP Al Farhan, Cipanas, Lebak

Pandemi global Coronavirus Disease-2019 (COVID-19) merubah semua tatanan masyarakat, termasuk dunia pendidikan. Sebagai institusi yang operasional sehari-harinya selalu mengumpulkan dan membutuhkan interaksi banyak orang menjadi kontradiktif dengan social distancing yang menjadi salah satu cara dalam menangkal penyebaran Covid-19 agar tidak meluas. Keadaan ini menjadi dilematis, pada satu sisi Covid-19 membutuhkan kerja sama dan kedisiplinan semua pihak agar penyebaranya terhenti, pada sisi lain dunia Pendidikan harus tetap berjalan agar kurikulum pembelajaran tetap berjalan sesuai kalender akademik yang ada.

Salah satu Lembaga Pendidikan yang paling terasa dampak Covid-19 adalah Pondok Pesantren. Lembaga Pendidikan tertua di Nusantara ini pada peraktek sehari-harinya mengharuskan social approaching dalam melakukan kegiatan belajar mengajarnya sangat bertentangan dengan anjuran social distancing dalam menghadapi wabah Covid-19. Dengan demikian, Pesantren harus mencari metode atau solusi terhadap problematika tersebut. Hal ini bertujuan agar kegiatan belajar mengajar di Pesantren tetap berjalan, tapi tetap harus mencegah agar Pesantren tidak menjadi episentrum dan cluster baru Covid-19.

Pada perjalanannya, Pesantren memang selalu hadir dan adaptive dengan berbagai kebutuhan masyarakat. Termasuk dalam menghadapi pandemic Covid-19. Dari masa-kemasa, rezim ke rezim dan dari krisis ke krisis pesantren selalu adaptif, survive dan eksis sebagai Lembaga yang menjadi benteng sosial masyarakat. Pesantren merupakan lembaga Pendidikan milik masyarakat yang selalu hadir dalam hati masyarakat dalam setiap situasi dan kondisi apapun. Hal itu terbukti dan bisa dilihat eksistensi pesantren sampai saat ini.

Pada saat pandemic Covid-19 saat ini, Pesantren sudah membuktikannya dengan respon melalui berfikir cerdas, cara efektif dan mempertimbangkan efesiensi waktu dan anggaran. Pesantren tetap berjalan disertai ikhtiar dengan mencari solusi terbaik agar kekhawatiran masyarakat terhadap penyebaran Covid-19 di Pesantren dijawab dengan langkah nyata dan diterima oleh masyarakat terutama wali santri.

Selain menjadi pusat Pendidikan agama, pesantren juga menjadi benteng iman dan Lembaga yang bisa menambah kepercayaan diri masyarakat dalam menghadapi problematika kehidupan, pesantren harus mampu menambah keyakinan dan optimisme masyakat dalam keadaan sulit. Hal itu sudah dilakukan oleh Lembaga-lembaga pesantren dari era kolonial sampai saat ini. Pada saat pandemi Covid-19 ini kehadiran pesantren sebagai motivator bagi masyarakat harus menjadi tetap garda terdepan.

Pada prakteknya dan perjalanan sejarahnya, kurikulum pesantren sangat dinamis dan sejalan dengan kebutuhan jaman. Dengan memegang teguh prinsip “Al-muhafadhotu ‘ala qodimis sholih wal akhdu bil jadidil ashlah” memelihara konsep lama yang baik dan mengambil teori baru yang lebih baik menjadikan Pesantren menjadi Lembaga Pendidikan yang paling diminati oleh masayarakat. Termasuk dalam menghadapi wabah Covid-19 saat ini, Pesantren harus menawarkan kurikulum yang solutif, seiring dan seirama dengan langkah pemerintah dalam penanganan wabah Covid-19.

Seperti kita ketahui, Pesantren merupakan Lembaga Pendidikan tertua di Indonesia bahkan Nusantara. Pembelajaran dengan metode mondok dan mesantren bisa jadi bentuk akulturasi budaya belajar era pra islam yang dilanjutkan oleh para pendakwah islam pada generasi awal islam hadir di Nusantara (Wali songo). Seiring dengan perkembangan kehidupan masyarakat, kurikulum salafi yang berupa sorogan, bandongan, mudzakarah dan bathsul mas’ail dintegrasikan dengan kurikulum baru, bahkan tidak sedikit Pesantren yang sudah menyatukan kurikulum salafi/tradisional dengan kurikulum sekolah kholafi/modern.

Pada dasarnya proses penerapan kurikulum pondok pesantren sudah sesuai dengan protocol kesehatan terutama karantina kesehatan dan lock down. Santri selama menuntut ilmu di lingkungan pesanren tinggal, makan, tidur dan beraktifitas di pondok. Santri dilarang atau setidaknya dibatasi dalam melakukan kontak dengan orang luar pondok pesantren. Dengan demikian, pondok akan kuat atau aman dari paparan Covid-19 yang penularannya dari luar Pesantren.
Karantina dan Lockdown Ala Pesantren
Konsep karantina dan lockdown sudah menjadi bagian pendidikan pondok pesantren sejak lama, terutama pondok pesantren dengan konsep modern. Hanya tujuannya saja yang berbeda. Karantina adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan atau terkontaminasi sedemikian rupa. Lock down adalah sebuah situasi di mana orang tidak diperbolehkan untuk masuk atau meninggalkan sebuah bangunan atau kawasan dengan bebas karena suatu alasan darurat.

Dalam dunia pesantren, tidak diperbolehkan masyarakat luar pesantren masuk lingkungan pesantren tanpa keperluan yang jelas. Begitupula sebaliknya, para santri dilarang keluar masuk ligkungan pesantren tanpa ada ijin dari kiai atau pimpinan pesantren. Setiap hari juga, santri harus menerima system lock down dari managemen pesantren. Dengan kata lain, santri tidak diperbolehkan untuk masuk atau meninggalkan sebuah bangunan atau kawasan pesantren dengan bebas.
Hanya saja, tujuan Karantina kesehatan untuk mencegah kemungkinan penyebaran atau kontaminasi wabah penyakit. Sedangkan tujuan karantina bagi santri agar santri focus belajar agama tanpa terpengaruh budaya negative dari luar lingkungan pesantren. Lock down bagi dunia kesehatan untuk alasan darurat kesehatan, dan lock down di pesantren untuk mendisiplinkan santri dan ada tujuan khusus seperti dalam rangka santri harus menghafal salah satu cabang ilmu agama tertentu seperti menghafal alquran dan ilmu-ilamu agama lainnya, dalam hal melawan pandemic covid-19 saat ini pembelajaran di pesantren akan mampu menguatkan keimanan yang bermuara pada ketenangan jiwa.

Dengan melihat tradisi karantina dan lock down yang sudah sejak lama di teraokan di pesantren, menjadi penting saat ini adalah Covid-19 tidak masuk lingkungan pesantren juga deteksi atau penanggulangan dini agar lingkungan pesantren bersih dari Covid-19. Karena kalau civitas akademika pesantren sudah berada dalam lingkungan pesantren justru ini akan lebih aman akan terpapar virus Covid-19 selama karantina dan lock down di pesantren diterapkan secara utuh.
Perlu Perhatian Khusus Pemerintah
Berdasarkan Keputusan Bersama (Kepber) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesahatan, dan Menteri Dalam Negeri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan tahun Akademik 2020/2021 Di Masa Pandemi Covid-19 menyatakan tahun ajaran 2020 disemua tingkatan dimulai September 2010. Dengan adanya Kepber tersebut Pesantren mungkin harus merubah kurikulum atau system pembelajaran yang sudah direncanakan disesuaikan dengan panduan Kepber.

Yang harus diketahui oleh pemerintah, system atau Lembaga pesantren bukan hanya santri, tapi menyangkut guru dan manajemen operasional pesantren didalamanya. Ada atau tidak ada santri di Pesantren, operasional pesantren harus tetap berjalan. Karena operasional pesantren hampir mayoritas bergantung kepada sumbangsih peserta didik atau santri, berarti dengan tidak adanya peserta didik, pimpinan pesantren harus memikirkan operasional pesantren selama pandemic Covid-19 berlangsung. Pada sisi lain, seorang kiai secara psikologis tidak bisa dipisahkan terlalu lama dengan para santrinya.

Mengingat hal tersebut diatas dalam situasi pandemic Covid-19 ini pesantren wajib dikuatkan, untuk itu, perlu ada peran pemerintah dalam upaya membantu pihak pesantren dalam menunjang operasional pesantren agar tetap berjalan. Karena bagaimanapun berbicara pesantren tidak hanya persoalan santri tetapi menyangkut hajat hidup pengurus pondok pesantren dan keberlangsungan adanya pondok pesantren di masa yang akan datang. Tindakan pemerintah sangat ditunggu dalam situasi seperti saat ini. Pemerintah harus segera mengambil langkah untuk dapat menopang roda oprasional pondok pesantren. Adanya upaya pemerintah setidaknya akan menumbuhkan motivasi bagi para pimpinan pondok untuk tetap dapat melaksanakan kurikulum pembelajaran, meskipun kita yakini bahwa tanpa bantuanpun para pimpinan Pondok pesantren dan atau para Ustadznya akan tetap melaksanakan kewajiban dalam mendidik para santri.

Langkah nyata bisa dilakukan pemerintah seperti pesantren tetap masuk dan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan, akan tetapi sebelum masuk pesantren, semua santri dilakukan Rapid Test atau SWAB dengan biaya yang dianggarkan pemerintah. Atau pemerintah membantu pesantren untuk menunjang operasionalnya selamat wabah Covid-19 masih ada dan sebelum kegiatan normal pesantren berlangsung.

Pemerintah tidak boleh berpangku tangan guna menghidupkan kembali aktifitas pondok pesantren. Sebagai tawaran solusi, pemerintah harus memastikan setiap pesantren berada di zona hijau atau bebas Covid-19. Pemerintah harus melakukan pemetaan secara komprehensif dan objektif pesantren mana saja yang masuk zona hijau, kuning, dan zona merah. Hal ini dilakukan untuk memastikan keselamatan para santri. Sehingga, pondok benar-benar steril dari wabah. Pemerintah juga harus menyediakan protokol kesehatan serta perangkat pendukungnya di lingkungan pondok pesantren. Sebagai lembaga yang memiliki ruang lingkup terbatas, protokol kesehatan di pondok pesantren juga harus berbeda dengan protokol kesehatan di lembaga Pendidikan umum lainnya.

Keberlangsungan pondok pesantren sangat penting, karena menjaga dan memelihara majlis ilmu agama salah satu yang sangat dianjurkan oleh Allah SWT. Tidak semestinya semua orang-orang mukmin itu berangkat semua ke medan perang dalam konteks kekinian membangun bangsa dan peradaban hanya melalui cara yang sama, tetapi harus ada sebagian dari mukmin yang memperdalam ilmu agama melalui ayat-ayat Al-Qur`ān dan ketentuan-ketentuan hukum syariat sesuai tuntutan Nabi Muhammad SAW. Sesuai firman Allah SWT dalam surat Attaubah Ayat 22.

وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنْفِرُوا كَافَّةً فَلَوْلَا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنْذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ

“Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang).

Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya”.***