
LEBAK, – Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Polres, Kodim dan Sub Denpom Lebak, Jumat (11/5) pagi tadi membongkar sejumlah bangunan liar dikawasan terminal Kalijaga, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
“Iya baru sekarang kita lakukan pembongkaran. Selain menyambut bulan suci ramadhan, pembongkaran dilakukan karena banyak laporan dari masyarakat bahwa kios-kios di dalam terminal ini sering dijadikan tempat prostitusi dan peredaran miras maka kita bongkar. Kita ingin citra Lebak baik,” kata Asda I Setda Lebak Alkadri kepada wartawan, Jumat (11/5).
Alkadri mengatakan, sebelumnya sudah ada pemberitahuan rencana penataan dan pembangunan Terminal Kalijaga yang akan dipadukan dengan pembangunan Stasiun Kereta Api Rangkasbitung dan masyarakat pemilik kios-kios tersebut sudah diminta melakukan pembongkaran sendiri.
Menurutnya, rencana pentaan terminal tertunda karena terkendala anggaran, dan baru dilaksanakan saat ini. Mengingat banyaknya laporan masyarakat bahwa bangunan liar (kios) di kawasan Terminal Kalijaga dijadikan tempat prostitusi dan peredaran minuman keras.
Dijelaskan Alkadri, dari 19 kios yang dilakukan pembongkaran hanya 18 kios, sementara satu kios yang berada di kawasan terminal tidak di bongkar. Karena bangunan yang semula bekas warnet itu diketahui telah memiliki Ijin Mendirikan Bangunan yang di keluarkan dinas terkait.
“Satu bangunan yang dulunya bekas warnet ada IMB nya, namun kita akan lakukan kajian dan evaluasi IMB itu. Seharusnya, karena berada di kawasan terminal, mestinya kios itu tidak ada IMBnya,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Satpol PP Pemkab Lebak Dartim mengatakan, pembongkaran bangunan liar (kios) didalam kawasan Terminal Kaliaga adalah kewenangan Dinas Perhubungan, sebab berada di dalam kawasan terminal.
“Kita dapat surat perintah untuk melakukan pembongkaran kios-kios tanpa ijin ini dari Dishub, oleh karenanya kita lakukan pembongkaran,” tandasnya. (Alvin).


































