Ribuan Bidang Tanah Wakaf Belum Bersertifikat

BWI Kabupaten Lebak menggelar rapat koordinasi dengan perwakilan kecamatan, KUA, dan MUI di aula Multatuli.(Foto/Alvin)

LEBAK – Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Lebak akan melakukan pendataan ulang atau invwntarisir tanah wakaf yang ada di Lebak. Data dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Banten, ribuan bidang tanah wakaf di Lebak belum bersertifikat, sehingga rawan digugat ahli waris atau masyarakat.

Ketua BWI Lebak Syaefullah Saleh mengatakan, berdasarkan data dari Kanwil Kementrian Agama (Kemenag) Provinsi Banten, tanah wakaf di Kabupaten Lebak mencapai 3.261 bidang. Dengan rincian, 1.405 bidang sudah bersertifikat dan sisanya masih dalam proses di BPN, KUA, dan belum Akta Ikrar Wakaf (AIW).

“Jika memperhatikan data tersebut, tugas yang di emban pengurus BWI Lebak sangat berat, karena masih banyak tanah wakaf yang harus segera diproses,” kata mantan Asda I Setda Lebak ini, Selasa (14/11).

Dalam rapat koordinasi (Rakor) BWI Kabupaten Lebak, hadir Asisten Daerah (Asda) Bidang Administrasi Umum dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Lebak Dedi Lukman Indepur, perwakilan dari 28 kecamatan, 28 Kantor Urusan Agama (KUA), dan 28 Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Kata Syaifullah, BWI ingin menyamakan persepsi dengan pemerintah kecamatan, KUA, dan MUI di 28 kecamatan. Apalagi, tugas BWI cukup berat dan membutuhkan sinergi dari semua elemen masyarakat di daerah. Ditambah lagi, BWI sedang membuat rencana program dan kegiatan pengurus periode 2017 – 2020.

“Saya berharap peserta rakor dapat meningkatkan pemahaman dan pengetahuan tentang pengelolaan wakaf dan pola serta prosedur sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Lebak,” tukasnya.

Asda III bidang Kesra Setda Lebak Dedi Lukman Indepur meminta BWI Lebak untuk melakukan pendataan dan mengiventarisir semua tanah wakaf yang ada di daerah. Harapannya, ke depan tanah wakaf di Lebak sudah memiliki sertifikat semuanya.

“Saya berharap kepada pengurus BWI Lebak, agar dapat mendata dan mengiventarisir semua tanah wakaf sampai ke kampung-kampung,” ujar mantan kepala BKD Lebak ini.

Dedi mendukung agenda strategis mengembangkan dan memajukan perwakafan BWI mempunyai tugas dan wewenang untuk melakukan pembinaan terhadap Nazhir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf.

“Saya optimistis, pengelolaan wakaf di Kabupaten Lebak akan semakin baik dan profesional,” ujarnya.(Alvin)