Sejumlah Advokat Siap Perkarakan Keputusan Gubernur Banten ke PTUN

SERANG – Sejumlah Advokat di Banten siap memperkarakan keputusan Gubernur Banten Wahidin Halim terkait pemindahan kas daerah dari Bank Banten ke Bank BJB yang tertuang dalam surat keputusan Gubernur Banten nomor 580/Kep-144-Huk/2020 tentang Penunjukan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk.

Raden Elang Yayan Mulyana, pengacara asal Menes, Pandeglang mengatakan, ada ruang untuk memberi perlawanan menggunakan instrumen hukum dengan melakukan gugatan class action maupun gugatan tata usaha negara dalam menyikapi terbitnya keputusan Gubernur Banten yang mengalihakan simpanan kas daerah dari Bank Banten ke Bank BJB.

Secara hukum menurut yayan, ini cacat hukum bagaimana mungkin konsederan tidak dikaji, dan tidak ada berita acara dalam mengambil keputusan.

Baca juga :Sejumlah Tokoh Galang Kekuata Menyoal Perpindahan Kas Daerah oleh Gubernur Banten

“Ada celah yang lebar untuk membuat perlawanan hukum, beberapa pemberitaan di media bahwa pihak BI perwakilan Banten keberatan dalam pencatutan nama lembaganya di point A Keputusan Gubernur tersebut. Selain itu penyalagunaan wewenang juga bisa menjadi bahan untuk membuat laporan di ranah pidananya,” kata Yayan, di rumah makan Iwak Banten, Sabtu (2/5/2020).

Daddy Hartadi, seorang aktivis lingkungan hidup menilai dalam keputusan Gubernur Banten tersebut diduga kuat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang menimbulkan kerugian kepada orang maupun badan hukum yang terdampak langsung dengan terbitnya keputusan Gubernur tersebut.

“Pertentangan hukum antara keputusan Gubernur tersebut dengan peraturan dan perundangan yang berlaku, dengan ditimbulkannya kerugian menjadi ranah gugatan tata usaha negara. Orang maupun badan hukum yang dirugikan dapat melakukan gugatan ke PTUN untuk membuat tuntutan dibatalkannya sebuah produk Tata Usaha Negara dibatalkan atau dinyatakan tidak sah baik dengan disertai atau tidak disertai tuntutan ganti rugi sebagaimana diatur pasal 53 ayat 1 UU Pengadilan Tata Usaha Negara,” terang Daddy.

Sementara Nanang Nasrulloh, menyatakan sebagai bagian dari warga Banten yang berprofesi sebagai advokat akan melakukan upaya hukum apapun terhadap kebijakan atas terbitnya kepgub tersebut. Baik secara perdata melalui gugatan class action dan TUN, maupun ranah pidana sebagai dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang.

“Kami butuh dukungan rakyat Banten untuk menyelamatkan kelangsungan Bank Banten sebagai Bank milik Rakyat Banten yang dibeli dari uang milik rakyat Banten agar menjadi Bank yang sehat untuk menopang perekonomian rakyat Banten. Keputusan Gubernur telah menghilangkan kebanggaan rakyat Banten terhadap Bank Banten yang dilakukan sepihak dengan cara memindahkan kas daerah ke Bank lain dengan praktek unprosedural,” tukas Nanang.

Arwan, Ketua Aliansi Banten Menggugat yang didampingi Bendaharanya Muhamad Suryana merespon positif langkah yang diambil para advokat untuk menggugat secara hukum keputusan Gubernur Banten yang menerbitkan Keputusan Gubernur tersebut.

“Saya melihat ini bagian dari alur perjuangan yang bagus, hingga malam hari ini dukungan untuk membatalkan Surat Keputusan tersebut menguat hingga memberikan opsi kepada kami untuk terus mendorong Gubernur Banten membatalkan atau dibatalkan oleh pengadilan sehingga uang rakyat yang berada dalam kas Farrah bisa kembali ke Bank Banten. Kami juga mendorong DPRD untuk menggunakan hak interpelasinya,” ungkap Arwan.

Ditambahkan Arwan, dukungan semacam ini menjadi sangat penting agar tidak dianggap sebagai gerakan politis atau berjalan pada kepentingan golongan tertentu.

“Ini murni gerakan moral dan hukum sebagai upaya mengedukasi dan menjalankan kontrol sosial terhadap pengambilan keputusan yang diambil seperti terburu-buru dengan tidak dilakukan tahapan dan proses pemindahan secara normatif,” (*/red).