SPBU Mini di Lebak Selatan Ditutup Sementara

LEBAK, -Sejumlah tempat pengisian bahan bakar kendaraan SPBU mini Indostation Mobil di Lebak Selatan (Baksel) yang berlokasi di wilayah kecamatan Malingping akhirnya ditutup sementara oleh pihak pemerintah Kecamatan setempat pada Jumat (07/08/2020). Penutupan SPBU mini tersebut diduga belum melengkapi izin sesuai peraturan yang berlaku dan menjadi sorotan kalangan aktivis di Lebak Selatan.

Cece Saputra, Camat Kecamatan Malingping saat ditemui di lokasi menyampaikan, Pom mini tersebut terpaksa ditutup sementara karena belum memiliki ijin.

“Kita tutup sementara pom ini agar pemilik perusahaan melengkapi ijinnya dulu sesuai dengan amanat undang – undang Perda nomor 2 tahun 2015 tentang perijinan. Dan kami tadi sudah menanyakan ke petugas yang jaga di pom mini tersebut dan menanyakan data – data perizinannya ternyata belum lengkap dan belum ada sehingga pom mini ini terpaksa kami tutup, sebelum perusahaan ini melengkapi ijinnya,” kata Cece.

Keberadaan SPBU mini tersebut sudah berjalan satu pekan. Intinya kita tidak melarang seseorang untuk berusaha akan tetapi minimal yang proses ijinnya ditempuh dulu lah,” ungkapnya.

Untuk diwilayah Kecamatan Malingping, saat ini baru terdapat 3 titik yakni di Desa Sukamanah, Pagelaran dan Desa Malingping Selatan.

Diketahui SPBU mini tersebut menjual bahan bakar berjenis Gasoline dengan eceran harga sebesar Rp 9100/liter.
Keberadaannya diduga belum resmi kepemilikan ijin operasionalnya sehingga pihak kecamatan menutup sementara pengoperasian pom mini tersebut sampai pemilik perusahaan bisa melengkapinya ijinnya. (Kus).