Warga Baduy Tidak Mengenal Sistem Nokit

Masyarakat Baduy saat mengikuti sosialisasi pengawasan pemilu di Kampung Marengo, Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak - Banten, Minggu 25/2, (Foto/Deni).

LEBAK – Warga suku adat Baduy, Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak tidak mengenal sistem nokit dalam prose pemilihan umum (Pemilu) baik Pilkada, Pileg, maupun Pilpres. Hal itu disampaikan Kepala Desa (Jaro) Saija yang diwakili oleh mantan Jaro Dainah dihadapan Bawaslu Provinsi pada kegiatan sosialisasi pengawasan pemilu, Sabtu (24/2) kemarin.

“Masyarakat disini (Suku Baduy,-red) tidak mengenal istilah noken (diwakilkan oleh ketua adat) dalam pemilu,” kata Jaro Dainah.

Dainah mengatakan, meski berada di pedalaman, warga Baduy sudah mengikuti pemilu sejak tahun 1999 lalu.

“Meskipun warga Baduy taat pada aturan kolot (kasepuhan) dan patuh pada leluhur. Tapi dalam pemilu, mereka bebas memilih sesuai pilihanya dan tidak bisa dipaksa oleh siapapun,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Kanekes, Sarpin menuturkan, jumlah warga wajib KTP sebanyak 7.236 jiwa

“Warga Baduy tidak mengenal istilah noken. Saat pemungutan suara, pemilihan kami serahkan sepenuhnya kepada masyarakat untuk menentukan hak pilihnya masing-masing,” katanya.

Dikatakan Sarpin, berdasarkan rekapitulasi daftar pemilih yang akan menggunkan hak pilih pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak tahun 2018 nanti tercatat sebanyak 7.053 pemilih.

“Data itu masih sementara dan kemungkinan jumlahnya akan bertambah, karena masih dalam proses, dengan jumlah TPS sebanyak 13 yang tersebar di kampung pedalaman suku Baduy,” ujanya.

Lebih lanjut Sarpin menuturkan, masyarakat suku Baduy berbeda dengan suku-suku lain yang di Indonesia. Dimana pada pemilihan masih menggunakan sistem noken.

“Kalau di Papua kan masih menggunakan sistem noken. Sementara disini (Baduy,-red) tidak mengenal istilah noken meskipun secara geografis terletak dipedalaman,” tandasnya. (Deni).