Ini 10 Perizinan yang Dapat Diproses Secara Online

Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya saat launching sistem perizinan online, di aula Multatuli Rangkasbitung, Rabu 27/12 (Foto/Deni)

LEBAK – Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) hari ini, Rabu (27/12) melaunching dua aplikasi, yakni Simponie dan Sahate. Untuk aplikasi Simponie dari 106 perizinan sementara ini baru ada 10 perizinan yang dapat diproses secara online.

“Untuk aplikasi Simponie sementara ini, baru bisa mengurus 10 perizinan dari 106 perizinan, diantaranya Izin Usaha Perdagangan (IUP), Tanda Daftar Gudang (TDG), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK), Izin Usaha Industri (IUI), Surat Izin Tempat Usaha (Situ), Surat Izin Praktek Bidan (SIPB), Surat Izin Praktek Dokter Umum (SIP Dokter Umum),” kata Wahab Rahmat, Kepala Dinas PMPTSP Lebak.

Kepala DPMPTSP Lebak Wahab Rahmat mengatakan, dua aplikasi ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat, khususnya dalam mengurus perizinan dan penerimaan hibah bansos ataupun mengurus segala hak yang berkaitan dengan DPMPTSP.

Wahab menambahkan, kedua aplikasi tersebut bisa diakses oleh masyarakat melalui situs resmi www.simponie.lebakkab.go.id dan Aplikasi Sahate di www.sahate.lebakkab.go.id pungkas Wahab,

Sementara itu, Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya dalam sambutanya mengatakan, kedua aplikasi itu merupakan bagian dari rencana aksi program Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan berakhir pada tahun 2017 ini.

“Kiranya dua aplikasi ini menjadi momentum untuk mendongkrak perbaikan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di tahun 2018 untuk menjadi lebih baik lagi,” katanya, Rabu (27/12).

Masih kata Bupati Lebak, bahwa keberadaan dan penerapan aplikasi teknologi menjadi sebuah tuntutan dalam era generasi milenial saat ini, maka transformasi pelayanan publik dari manual ke media online merupakan hal yang tidak bisa di tawar lagi.

“Kedua aplikasi ini semoga menjadi ikhtiar kita untuk semakin mendekatkan ranah pelayanan publik kepada jantung kepentingan masyarakat, yaitu sebagai penikmatnya. Dan saya berpesan agar aplikasi ini mengakomodir mekanisme perizinan maupun hibah bansos,” ucapnya. (Deni Sopandi).