
LEBAK,- Oknum Polisi berinisial (JS) yang bertugas di Polsek Cibeber, Kabupaten Lebak diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya berinisial (DS). Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kasus ini ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lebak, pada Senin (2/4) sekira pukul 10.00 WIB.
“Hari ini saya mendampingi anak saya (DS) melaporkan kasus KDRT ini ke unit PPA Polres Lebak,” kata orang tua korban, Jumar saat ditemui Orbit Banten di Mapolres Lebak.
Dijelaskan Jumar, kasus ini terjadi pada Minggu (1/4) malam sekira pukul 11.00 WIB lalu di sebuah Kosan di Kampung Cimersir, Desa Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung.
Menurutnya, sebelum kejadian, anaknya mengajak suaminya (JS) pulang ke rumah di Kampung Cibungur Pasir, yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Bukannya menjawab, JS malah memukul istrinya.
“Anak saya dipukul, beruntung pakai helm. Namun JS memukul bagian dagu anak saya berkali kali hingga pingsan. Padahal anak saya sedang hamil muda,” ujar Jumar.
Akibat kejadian itu, kata Jumar, DS mengalami luka pada bagian bibir, leher bekas cekikan, dan luka pada lutut dan kaki bagian kiri.
Jumar berharap, kasus yang menimpa anaknya tersebut dapat diproses lebih lanjut oleh petugas berwajib.
“Saya harap, kasus ini dapat diproses secara hukum, dan pelakunya mendapat ganjaran yang setimpal,” harapnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum mendapatkan konfirmasi dari Kanit PPA Polres Lebak Iptu Yuke terkait kasus dugaan KDRT tersebut.


































