LEBAK, – Kantor Hukum Ayi Ruba’i, SH & Partners yang berkantor di Komplek Perumahan BTN Sumur Buang Blok A Kavling 15, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak mengingatkan, para kepala desa jangan mempermainkan dan melakukan pungutan liar dalam pembebasan Iahan Jalan Tol Serang – Panimbang.
“Belum lama ini kami menerima pengaduan dari masyarakat terkait adanya dugaan pungutan yang berisikan permintaan setoran tiga persen dari pembebasan Iahan untuk pembangunan jalan tol tersebut,” ujar Ayi Ruba’i, Minggu (8/4).
Menurut Ayi, dua pekan lalu puluhan warga di salah satu desa di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak telah menerima pembayaran ganti kerugian lahan untuk jalan tol Serang – Panimbang tahap kedua, dengan besaran kerugian bernilai variatif mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah.
“Pembayaran ganti rugi tahap pertama di lakukan beberapa bulan lalu, sebanyak 10 bidang lahan tanah bersertifikat milik 9 orang warga. Tahap kedua dua pekan lalu, pembayaran ganti kerugian tahap kedua itu untuk sekitar 49 bidang tanah milik 30 orang warga yang pembayarannya di lakukan di salah satu bank di Rangkasbitung,” bebernya.
Ia menegaskan, kades atau siapapun jangan mencari-cari keuntungan yang tidak ada dasarnya di pembebasan lahan jalan tol Serang – Panimbang, apalagi sampai merugikan warga pemilik lahan yang di bebaskan.
“Kalau terbukti kades atau siapapun melakukan pungli di pembebasan Iahan bisa di jerat pasal pidana, jadi kami berharap jangan macam – macam dengan melakukan pungli, karena hukum cukup tegas, dan bisa kami laporkan untuk di pidanakan,” tandas Ayi menambahkan.
Untuk diketahui, pelaksanaan pembangunan jalan tol tersebut dijadwalkan tahun 2018 ini, dalam pembangunan jalan tol Serang – Panimbang terbagi atas tiga tahap yakni, tahap pertama Serang – Rangkasbitung sepanjang 26,5 km, tahap kedua Rangkasbitung – Bojong sepanjang 33 km, dan tahap ketiga Bojong – Panimbang sepanjang 24,41 km.Â
Dalam proyek ini, setidaknya ada empat wilayah yang akan dilewatl yaitu, Kota Serang, Kabupaten Serang, Lebak, dan Pandeglang.Â
Kebutuhan lahan untuk jalan tol tersebut mencapal 785 hektar yang melalui 50 desa dan kelurahan, 14 Kecamatan dan empat Kabupaten dan Kota. (Deni).



































