LEBAK,- Puluhan dus minuman keras (miras) yang siap diedarkan di wilayah Lebak berhasil digagalkan, setelah Kepolisian Resort (Polres) Lebak berhasil mengamankan mobil box jenis Panther warna hitam bernomor polisi A 8097 SL, pengangkut miras yang dikemudikan Ade Saputra, warga Kampung Bondol RT04/RW03, Desa Sukajaya, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak.
Mobil box pengangkut miras tersebut diamankan petugas saat hendak mengedarkan puluhan dus minuman keras (miras) berbagai jenis yang diambil dari sebuah gudang di Kampung Pasir Sukarakyat, Rangkasbitung milik Jakim bos besar agen miras di Lebak.
Informasi yang didapat orbitbanten.co.id, Rencananya puluhan dus miras itu akan dikirim ke warung – warung di wilayah Sajira. Jumlah miras yang diamankan sebanyak 21 dus, total sebanyak 252 botol miras berbagai jenis seperti Anggur Merah, Intisari Anggur Kolesom dan Rajawali.
Kabag Ops Polres Lebak, Kompol Andi Suwandi mengatakan saat ini barang bukti telah diamankan di Mapolres.
“Barang bukti miras dan kendaraan roda empat jenis Isuzu Panther telah di amankan di Mapolres,” ujarnya. (Alvin).






































