LEBAK- Dalam Meningkatkan para wajib pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten dengan dibantu oleh tim gabungan Satlantas Polres Lebak dan Samsat Kabupaten Lebak menggelar razia di Pertigaan Aweh, Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar, Selasa (23/7/2019).
Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pelayanan Pendapatan Daerah (PPD) Rangkasbitung Bapenda Provinsi Banten Iwan Hermawan mengatakan, razia ini untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dengan langsung terjun kelapangan.
“Sebenarnya bukan merazia, tapi kita untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat lebih dekat lagi. Ketika masyarakat tidak sempat bayar pajak, masyarakat bisa langsung membayar pajak yang sudah kita sediakan menggunakan mobil Samling (Samsat Keliling-red). Dengan begitu kita juga membantu masyarakat untuk melaksanakan kewajiban atau hak mereka dalam membayar pajak,” ucapnya saat diwawancarai awak media, Selasa (23/7/2019).
Iwan melanjutkan, dalam razia tersebut yang sudah dilakukan satu jam lebih, ia mengaku baru puluhan kendaraan yang terjaring razia.
“Ini baru satu jam razia, baru ada 40 kendaraan yang terjaring razia ini. Biasanya dalam razia seperti ini bisa mendapatkan ratusan kendaraan,” ungkapnya.
Ditambahkan Iwan, jikalau para wajib pajak yang terjaring belum mau membayar pajak kendaraannya, ia mengaku memberikan waktu selama tujuh hari untuk dapat melunasinya.
“Sebenarnya kami harapkan masyarakat untuk bayar hari ini, tapi kan banyak masyarakat yang tidak membawa uang. Untuk itu, kita beri waktu selama tujuh hari bagi wajib pajak untuk melunasi kewajibannya. Kita tahan notice kendaraannya,” jelasnya.
Target pajak tahun 2019 ini lanjut Iwan, sebesar Rp 113 miliar lebih, diluar pajak Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Rokok. Namun saat ini target sudah mencapai 55.20 persen.
“Dwngan turun ke lapangan seperti ini kita optimis target akan tercapai, saat ini target sudah mencapai 55.20 persen. Apalagi bulan Juli-Oktober ini ada pembebasan denda pajak,” katanya.
Sementara itu, Kanit Patwal Ipda Herry Susanto mengaku, dalam razia ini hanya membantu atau mendampingi Bapenda Provinsi Banten dalam operasi pajak.
“Razia ini kita fokuskan di pajak, jika kita periksa para pengendara pajaknya mati, akan kita arahkan langsung pada petugas Samsat. Namun jika ada kendaraan yang kita periksa tidak membawa perlengkapan surat atau tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraannya akan kita tindak tilang. Dan jikalau ada pelanggaran ringan, seperti tidak memakai helm kita akan memberikan pengarahan kepada pengendara untuk memakai dan mengambilnya ke rumah,” tegasnya.
Dalam razia ini, Herry mengaku sudah menindak tilang sebanyak 30 lebih pengendara yang melakukan pelanggaran.
“Kami menghimbau agar para pengendara melengkapi surat dan kelengkapan kendaraannya agar selalu tertib berlalulintas. Hal tersebut dilakukan untuk mengurangi angka kecelakaan khususnya di daerah Kabupaten Lebak,” tutupnya. (Omet).




































