LEBAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak menetapkan daftar perolehan kursi partai politik (Parpol) dan Calon Legislatif (Caleg) terpilih pada Pileg 2019. Penetapan diumumkan pada rapat pleno terbuka di Hotel Mutiara, Senin (22/7/2019).
Rapat tersebut disaksikan oleh PPK, Bawaslu Lebak, Asda I Pemkab Lebak, Polres Lebak, Kodim 0603/Lebak, KPU Provinsi Banten, dan saksi masing-masing parpol.
Rapat pleno terbuka, para komisioner KPU Lebak membacakan satu-persatu daftar Parpol yang mendapatkan perolehan kursi beserta jumlah suara yang sah pada masing-masing Parpol. KPU juga menyebutkan peringkat partai terpilih dimana posisi pertama di duduki oleh partai Gerindra dengan perolehan kursi terbanyak yakni 9 kursi, Partai Demokrat diperingkat 2 dengan 7 kursi dan PDIP diperingkat 3 dengan 7 kursi.
Ketua KPU Lebak Ni’matullah mengatakan, penetapan ini berdasarkan surat edaran KPU RI nomor 1027 tentang penetapan perolehan kursi dan calon anggota legislatif terpilih pada Pileg tahun 2019.
“Hari ini kita melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan caleg terpilih. Rapat ini berdasarkan surat edaran dari KPU RI,” kata Ni’matullah kepada awak media, Senin (22/7/2019).
Ni’matullah menambahkan, penetapan ini merupakan tahapan akhir Pemilu 2019. Dimana, hasil dari rapat tersebut akan diserahkan kepada Gubenur Banten, melalui Bupati Lebak untuk selanjutnya dilakukan pelantikan Anggota Legislatif terpilih DPRD Kabupaten Lebak.
“Hasil rapat ini akan kita serahkan kepada Bupati Lebak untuk selanjutnya diserahkan kepada Gubernur Banten, yang nantinya Gubernur akan melantik para anggota legislatif terpilih melalui surat edaran Gubernur,” tambahnya. (Omet).






































