
LEBAK,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan penghargaan kepada sejumlah wajib pajak yang ada di Kabupaten Lebak atas partisipatif ketaatan dan kepatuhannya dalam membayar pajak
Wajib pajak penerima penghargaan itu terbagi dalam empat kategori yakni 10 Kepala Desa untuk pengelolaan PBB-P2 tingkat Desa, 3 orang Camat untuk pengelolaan PBB-P2 tingkat Kecamatan serta wajib pajak pengelola Hotel, Restauran, dan peruaahaan Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Penganugrahan penghargaan bagi wajib pajak tersebut diberikan langsung oleh Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya didampingi Wakil Bupati Ade Sumardi, dan Kepala Bapenda Kabupaten Lebak bersma unsur Forkopimda Lebak, Bank Indonesia Banten, Bank BJB Lebak, para Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Lebak, sekaligus sekaligus launching aplikasi SIMPAL (Sistem Informasi Manajemen Pajak Lainya) di Hall Kampus La Tansa Mashiro, Rangkasbitung, Rabu (30/10/2019).
Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya dalam sambutanya memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang telah taat dan konsisten dalam membayar pajak.
“Terima kasih atas dedikasi dan kontribusi para wajib dalam mendukung percepatan pembangunan di Lebak. Karena aumber pendapatan asli daerah (PAD) kita berasal dari pajak. Hasil dari pajak ini tentunya akan digunakan kembali untuk berbagai pembangunan,” kata Iti Octavia dalam sambutanya.
Iti juga mengatakan, perlunya kemampuan yang memadai dari aparatur dengan dukungan ketersediaan sarana dan prasarana yang memadai serta kerja keras, kesungguhan serta kemauan yang ikhlas sehingga pengelolaan pajak daerah dapat lebih optimal. Yang lebih penting menurut Iti, harus memiliki target jelas, fokus dan komitmen bersama.
“Bila dilihat dari potensi pajak yang
cukup besar dan bahkan pada tahun-tahun yang akan datang, potensi tersebut
diperkirakan akan terus meningkat seiring
dengan perkembangan dunia usaha. Investasi sektor property dan gairah invetasi pada sektor pariwisata,” jelas Iti.
Sementara itu, Kepala Bapenda Lebak Hari Setiono mengatakan bahwa, penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah daerah kepada seluruh wajib pajak yang telah patuh dan partisipatif dalam membayar pajak.
Lebih lanjut, Hari mengatakan, untuk meningkatakan kesadaran para wajib bajak, pihaknya telah meluncurkan aplikasi SIMPAL. Melalui pemanfaatan teknologi ini diharapkan dapat mempermudah para wajib pajak untuk membayar pajak.
“Kegiatan ini sebagai langkah strategis dalam optimalisasi pencapaian target pajak daerah dan sarana untuk memotivasi para wajib pajak di masa yang akan datang,” tuturnya.
Hari juga menjelaskan, pada tahun 2018 lalu Bapenda Lebak telah menggunakan aplikasi Smart Tax (Pajak Pintar) dalam pengoptimalan pengelolaan pajak. Sedangkan untuk wajib pajak pada tahun 2019 pembayaran pajak sudah bisa melalui Aplikasi E-BPHTB, Tokopedia dan Indomart.
“Mulai hari ini penggunaan SIMPAL diresmikan. Mudah- mudahan aplikasi tersebut dapat memberikan kemudahan, akuntabilitas dan mampu meningkatkan pendapatan pajak daerah,” harapnya. (*/Deni).


































