
LEBAK,- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), anggota Polsek Maja, serta Pemerintahan Desa Curugbadak, Kecamatan Maja membongkar paksa bangunan liar yang ada di tempat pemakaman umum (TPU) Makam Gede di Kampung Leuwibadak, Desa Curugbadak, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Banten, Rabu (25/05/2022).
Kepala Desa Curugbadak, Agus Supandi mengatakan, pembongkaran tersebut dilakukan lantaran pihaknya khawatir jika bangunan tersebut digunakan untuk kegiatan yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Bangunan ini kita bongkar bersama petugas dari Satpol PP dan anggota Polsek Maja agar tidak disalahgunakan,” katanya.
Agus mengungkapkan, bangunan yang terletak di kawasan TPU Makam Gede tersebut diduga kerap digunakan oleh sekelompok warga untuk kegiatan-kegiatan ritual.
“Masyarakat disini mulai resah, mereka khawatir bangunan ini digunakan untuk kegiatan yang menyesatkan. Makanya bangunan tersebut hari ini kita bingkar,” ungkapnya.
Dijelaskan Agus, bangunan tersebut disinyalir dipergunakan sebagai tempat ritual yang disinyalir aliran sesat. Mengingat ditempat tersebut dibangun kuburan yang tidak jelas yang diberi nama Kuburan Keramat Uyut Gedeg.
“Padahal di TPU yang luasnya 3 hektar hanya di pergunakan untuk pemakaman umum dan tidak ada kuburan keramat Uyut Gedeg,” tukasnya. (*/Ali).





































