LEBAK,- Pasca penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu Legislatif tahun 2019 oleh KPU Lebak pada Minggu (12/8/2018) kemarin, masyarakat bisa melaporkan bila ada Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang terindikasi masalah. Hal itu disampaikan Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga (Divisi PHL) Panwaslu Lebak Odong Hudori.
“Masyarakat diberi kesempatan untuk melihat dan menilai DCS yang sudah ditetpkan itu. Masyarakat juga boleh membuat laporan jika menemukan Bacaleg yang bermasalah,” kata Odong Hudori saat ditemui Orbit Banten di kantor Panwaslu Lebak, Senin (13/8/2018).
Baca juga :
KPU Tetapkan 535 DCS DPRD Lebak
Odong mengingatkan, masyarakat yang ingin membuat laporan secara resmi itu harus mencakup syarat formil dan materil. Diantaranya, identitas pelaporan dan terlapor serta bukti-bukti yang memperkuat laporan tersebut.
“Panwaslu berkewajiban menerima laporan dan menindaklanjuti laporan masyarakat dengan bukti-bukti yang dapat dipertanggung jawabkan,” ujarnya.
Selain menerima laporan masyarakat, lanjut Odong, Panwaslu juga tidak akan tinggal diam. Pihaknya akan melakukan investigasi ke lapangan dengan melibatkan seluruh personel Panwas Kecamatan di masing-masing daerah pemilihan (Dapil).
“Sesuai ketentuan dan tahapan Pemilu Legislatif, masyarakat diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat atau tanggapan atas DCS anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sampai ditetapkanya DCS menjadi Daftar Calon Tetap,” tandasnya. (Deni).



































