Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menganulir keputusan panitia seleksi (Pansel) KPU Lebak tentang penetapan 10 orang peserta seleksi menjadi calon anggota KPU Lebak. KPU RI kemudian menetapkan sembilan orang peserta seleksi untuk mengikuti fit and proper tes di Jakarta.
Sebelumnya, panitia seleksi calon anggota KPU Lebak telah menetapkan 10 orang sebagai caokn anggota KPU Lebak. 10 orang tersebut juga telah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di KPU Banten. Mereka yang masuk 10 besar, yaitu Agus Sugama, Ahmad Saparudin, Deden Kurniawan, Encep Supriatna, Jajat Nugraha, Lita Rosita, Ni’matullah, Puadudin, Ubaedillah, dan Yayan Hendayana.
Namun, pada 21 Januari 2019, KPU RI menganulir keputusan tersebut. Mereka kemudian menetapkan sembilan orang calon anggota KPU Lebak untuk ikut fit and proper test. Mereka adalah Ace Sumirsa Ali, Agus Sugama, Endang Mahdar, Ahmad Saparudin, Encep Supriatna, Haer Bustomi, Ni’matullah, Apipi, dan Lita Rosita.
Dalam surat dengan nomor 100/PP.06-SD/05/KPU/I/2019 yang ditandatangani Ketua KPU RI Arief Budiman itu juga ditegaskan bahwa KPU RI membatalkan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU Kabupaten Lebak periode 2019-2024 yang telah dilaksanakan KPU Provinsi Banten pada 3 Januari 2019. KPU RI selanjutnya akan melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan ulang pada 24 Januari 2019.
Ketua Timsel calon anggota KPU Lebak Ikhsan Ahmad menyayangkan adanya pembatalan hasil dari seleksi yang sudah dilaksanakan sejak awal oleh panitia seleksi dan KPU Banten.
“Kita menolak hasil koreksi dan fit and proper test (FPT) ulang oleh KPU RI,” kata Ikhsan Ahmad ketika dihubungi melalui telepon seluler, Rabu (23/1/2019).
Ikhsan mengklaim hasil seleksi dan FPT yang dilakukan oleh panitia seleksi sudah benar dan dikawal oleh KPU Provinsi Banten. Bahkan KPU RI sendiri telah merekomendasikan pelaksanaan FPT terhadap 10 kandidat yang dinyatakan lolos oleh tim seleksi.
“Nah mereka (KPU RI) ini membatalkan FPT yang sudah jelas dilaksanakan atas perintah mereka (KPU RI) sendiri,”ucapnya.(Deni)



































