50 Pasutri di Lebak Ikuti Isbat Nikah Massal

Salah satu pasutri mengikuti sidang isbat nikah yang dipimpin oleh hakim KUA, di Hotel Mutiara Rangkasbitung, Jumat 05/01 (Foto/Deni).

LEBAK – Sebanyak 50 pasangan suami istri yang tersebar di 28 kecamatan, Kabupaten Lebak yang tidak memiliki buku nikah mengikuti isbat nikah massal agar status perkawinan mereka diakui negara. Kegiatan isbat nikah tersebut di selenggarakn oleh Bhayangkari Polres Lebak bekerja sama dengan Departemen Agama (Depag) Kabupaten Lebak, di Hotel Mutiara Rangkasbitung, Jumat (05/01).

Wakapolres Lebak Kompol Frediya Triharbakti mengatakan, isbat nikah massal ini merupakan program Bhayangkari cabang Lebak untuk membantu sebanyak 50 pasutri yang belum mempunyai buku nikah.

“Buku nikah itu sangat penting sebagai akta otentik yang harus dimiliki oleh warga negara sebagai bukti bahwa mereka sudah sah secara hukum sebagai pasangan suami istri,” kata Kompol Frediya kepada wartawan, disela-sela kegiatan bakti sosial Bhayangkari, Jumat (05/01).

Baca juga :
Disperindag Jamin Harga Beras di Lebak Masih Stabil
Puluhan Petani di Lebak Hadiri Rempug KTNA
BKPP Lebak Berhentikan 7 ASN di Sepanjang Tahun 2017
Jelang Pilkada 2018, KPUD Lebak Teken MoU dengan IDI, Himpsi, dan BNN Banten

Dikatakanya, kegiatan seperti ini akan terus dilakukan di wilayah Kabupatrn Lebak, sebagai wujud kepedulian Bhayangkari Polres Lebak terhadap masyarakat yang kurang mampu, khususnya masyarakat yang mengalami kendala dalam kepemilikan buku nikah.

“Insya Allah kegiatan ini akan rutin kami lakukan. Mengingat masih banyak masyarakat Lebak yang kesulitan memperoleh buku nikah, karena faktor ekonomi maupun karena faktor tempat tinggal masyarakat yang jauh ke kantor KUA,” ucapnya.

Kepala Pengadilan Agama Rangkasbitung Nurkholis mengatakan, tujuan isbat nikah ini selain untuk memudahkan pasutri tersebut membuat akte kalahiran bagi anak-anak, juga untuk memberikan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Agama Islam dan diakui oleh negara.

“Meskipun mereka sudah dinikahkan dan sah seusai ajaran agama Islam, tetapi belum bisa diakui negara, karena tidak tercatat di Kantor KUA. Kita berharap, bagi pasangan lainnya yang belum memiliki buku nikah, maka dapat menghubungi Kantor KUA di masing-masing kecamatan,” jelasnya.

Sementara itu, salah satu pasutri asal Cileles, Asmayati mengaku senang dengan kegiatan ini, sehingga mereka telah diakui oleh negara.

“Ya seneng Mas, dengan adanya kegiatan ini, selain mendapat legalitas berupa buku nikah, juga pernikahan kami dapat diakui baik secara syariat Islam maupun juga oleh negara,” katanya. (Deni/Yusuf).