Ruas Jalan Nasional Cibareno Batas Jabar Rusak Parah


LEBAK- Ruas jalan nasional Cibareno- Cisolok batas Jawabarat (Jabar)-Banten tepatnya di Kecmatan Cilograng, Kabupaten Lebak rusak parah.

Padahal jelang libur panjang natal dan tahun baru para wisatawan dan pengendara dari wilyah Banten ke Jawa Barat (Jabar) maupun sebaliknya hikir mudik di ruas jalan nasional yang menjadi tangungjawab Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 2, Balai Besar Pengelolaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah VI tersebut.

Para penggina jalan mengeluhkan kerusakan jalan nasional Cibareno- Cisolok batas Jabar.

Terutama, wisatawan yang akan bepergian menuju sejumlah obyek wisata pantai Sawarna, Lebak Banten maupun Pelabuhanratu, Jabar.

Tidak hanya para wisatawaan, tetapi kerusakan jalan yang sudah berlangsung hampir satu tahun itu menjadi momok yang menakutkan bagi warga sekitar. Apalagi kedalaman lubang rata-rata 15 hingga 30 cm itu, kerap memakan korban jiwa. Puluhan kecelakaan lalu lintas (laka lantas) terjadi di lintasan itu.

“Ya, hampir setiap hari, para pengguna kendaraan roda dua dan empat tergelincir dan terjerembab masuk lubang saat melintasi ruas jalan itu,” ungkap Asep Hidayat, seorang warga setempat kepada wartawan, Sabtu (19/12).

Lantaran itu, mereka mendesak segera dilakukan perbaikan jalan, karena saat musim liburan natal dan tahun baru, ruas jalan utama dari arah Banten ke Jawa Barat maupun sebaliknya itu sangat ramai dilalui oleh pemudik dan wisatawan.

”Harus segera dilakukan perbaikan agar tidak memakan korban jiwa, banyak mobil yang teguling akibat terpersok ke lubang jalan,” harapnya.

Sementara itu menyikapi kerusakan jalan nasional di Banten yang menjadi tanggungjawab Kementerian PUPR ini, ketua presediaum Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan megatakan, kerusakan sejumlah ruas jalan nasional di Provinsi Banten, yang menyebabkan kecelakan lalu lintas itu, korban dapat menuntut pidana maupun perdata kepada pemerintah.

“Pemerintah tidak boleh menunda perbaikan jalan yang rusak dengan alasan anggaran belum turun atau alasan lainnya, karena bisa menggunakan dana preservasi yang sudah diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2009,” ujar Edison Siahaan.

Menurutnya, selain bertanggung jawab terhadap korban kecelakan akibat jalan rusak, pemerintah yang bertanggung jawab dibidang sarana prasarana jalan juga wajib membuat tanda atau isyarat disekitar jalan yang rusak maupun yang sedang dalam perbaikan.

“Pemerintah pusat hingga daerah harus memahami bahwa lalu lintas itu merupakan urat nadi kehidupan. Maka, pemerintah wajib mewujudkan keamanan,keselamatan, ketertiban,kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas),” tuturnya.

Dia berharap, kerusakan jalan nasional yang ada di Kabupaten Lebak harus segera diperbaiki oleh seluruh instansi pemerintah secara bersinergi dan bisa menjadi solusi efektif atas semua permasalahan lalu lintas termasuk kerusakan jalan strategis dan jalan nasional di Banten.

”Jangan sampai sudah banyak korban berjatuhan baru dilakukan perbaikan,” katanya.

Selainitu, kata Edison, perlu dilakukan penyelidikan dan evaluasi untjk mengetahui apa penyebab kerusakan jalan itu.

“Apakah karena kendaraan yang kelebihan tonase atau karena pengerjaannya tidak sesuai dengan bestek. Siapapun yang terindikasi menjadi penyebab terjadinya kerusakan harus diseret ke meja hijau untuk duminta pertanggungjawabannya,” tegasnya.

Terpisah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 3 Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 2, Balai Besar Pengelolaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah VI Kementerian PUPR, Timbul, mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan penanganan sementara dan pengerjaan akan dimulai tahun 2021.

”Lagi ditangani sementara karena pengerjaan kontraknya baru dimulai tahun 2021,” katanya.

Timbul mengakui, di lokasi kerusakan jalan tersebut memang tidak ada penanganan sama sekali tahun ini dan baru akan dikerjakan paket 2021.

”Tapi karena paket sekarang pemeliharaan rutin sampai lokasi itu, kontraktor memeliharaanya agar jalan tetap fungsional,” tukasnya.(rl/red)