Kemenag Jamin Ganti Tanah Wakaf Tol Serang – Panimbang

Suasana pembahasan tanah wakaf Tol Serang-Panimbang antata, PUPR, Kemenag, Dinas Pendidikan, serta pihak lain di aula Hotel Mutiara, Rangkasbitung. (Foto/Yusup).

LEBAK,- Melalui sosialisasi tanah wakaf yang digelar oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten, Asep Sunandar Kasi Wakaf Kementerian Agama Kanwil Provinsi Banten menjamin tanah wakaf yang dilintasi oleh proyek pembangunan jalan Tol Serang – Panimbang di Ganti.

“Wakaf itu kan milik umat, dan untuk kepentingan umat juga, maka kita wajib untuk mengamankan asset milik umat tersebut sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” kata Asep dalam sosialisasi pembebasan tanah wakaf Tol Serang-Panimbang pada Kamis (9/8/2018) bertempat di Hotel Mutiara Jalan Maulana Hasanuddin – Kalanganyar, Lebak, Banten.

Asep menjelaskan, berkaitan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2018 tentang tukar menukar, benda wakaf tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan ataupun dinominalkan, hanya boleh ditukar atau diganti dengan benda wakaf lagi sesuai dengan izin dari kementerian Agama.

“Jadi nanti tanah wakaf itu bakal jadi asset PUPR, dan PUPR sendiri yang nantinya akan mengganti wakaf tersebut, dengan cara tanah diganti dengan tanah, bangunan diganti dengan bangunan,” katanya.

Asep mengungkapkan, terdapat 25 asset tanah wakaf yang akan dilewati proyek pembangunan jalan Tol Serang-Panimbang yang berada di Empat Kecamatan se-Kabupaten Lebak.

“Di Lebak ini ada 25 asset wakaf atau blok yang terdiri dari kuburan, mesjid, dan bangunan, nah di setiap blok disini (Lebak, -red) itu ukurannya kurang dari 5000 meter,” ucapnya.

Terpisah, Seksi Pengadaan Tanah BPN Lebak M Didi Ali Subandi mengatakan, pihaknya masih belum memiliki data final mengenai jumlah asset Wakaf yang akan digunakan dalam proyek pembangunan jalan Tol Serang-Panimbang.

Meskipun begitu, dirinya tetap menegaskan bahwa asset wakaf yang nantinya terpakai dalam proyek pembangunan jalan Tol Serang-Panimbang akan mendapatkan ganti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kita disini bersama dengan PUPR, Kemenag, Dinas Pendidikan, dan seluruh pihak bersangkutan lainnya berkumpul, berdiskusi, mencari solusi yang paling tepat untuk permasalahan wakaf ini, karena wakaf ini telah menjadi prioritas kami dengan melihat fungsi dari tanah wakaf tersebut,” tandasnya. (Yusup).